Polisi menangkap, DIM (44), pelaku pembuang sobekan lembaran Al-Qur'an yang meresahkan masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara. Badan Kemakmuran Masjid Raya (BKM) Al-Mashun berharap Kota Medan terus kondusif.
"Syukurklah pelaku sudah ditangkap sehingga Kota Medan terus kondusif," kata Ketua BKM Masjid Raya Al-Mashun Medan, Ulumuddin Sirait di Mapolrestabes Medan, Kamis (13/2/2020).
Ulumuddin mengaku memang pernah melihat pelaku di masjid tersebut. Namun, dia tidak menyangka DIM merupakan pelaku yang merobek dan membuang Al-Qur'an di jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulumuddin menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Dia berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi.
"Jangan sampai adalagi yang robek-robek kitab suci baik Al-Qur'an atau lainnya. Untuk apa melakukan hal demikian. Ini kan kalau robek Al-Qur'an, apalagi dia (pelaku) Islam kan melecehkan kitab suci sendiri. Perbuatan tidak baik. Ini tidak dibenarkan," ujar Ulumuddin.
"Kota Medan kan pluralis. Sama-sama kita jaga. Kita sebangsa se-Tanah Air. Kita semua bersaudara," sebut Ulumuddin.
Sementara, Sekretaris Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Zulkarnain Sitanggang berharap polisi mengusut tuntas kasus ini.
"Kami berterima kasih kepada Polrestabes Medan dan jajaran atas terungkapnya kasus ini. Kita juga sepakat sama-sama kita jaga Kota Medan menjadi kota yang toleran, damai dan sejahtera. Dan kami sangat mendukung tidak ada tempat bagi orang pemecah belah persatuan dan kesatuan di Medan," sebut Zulkarnain.
Polisi menangkap DIM pagi tadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain tersangka, petugas menyita barang bukti potongan lembaran Al-Qur'an, kemudian ada HP dan ada uang tunai sebanyak Rp 750 ribu. Turut hadir dalam konferensi pers perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dan juga BKM Masjid Raya Al-Mashun Medan.