Polisi Tangkap Pembuang Sobekan Lembaran Al-Qur'an di Jalanan Medan

Polisi Tangkap Pembuang Sobekan Lembaran Al-Qur'an di Jalanan Medan

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 17:12 WIB
Polisi Tangkap Pembuang Sobekan Lembaran Al-Quran di Jalanan Medan.
Polisi Tangkap Pembuang Sobekan Lembaran Al-Qur'an di Jalanan Medan. (Foto: Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Polisi menangkap pria berinisial DIM (44), warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang membuang sobekan lembaran Al-Qur'an di jalanan Medan. Pelaku berhasil ditangkap pagi tadi.

"Tadi pagi, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Medan Kota bersama masyarakat saat hendak mau merobek, bawa dan nabur Al-Qur'an di jalanan dekat Masjid Raya Al-Mashun, Medan," kata Kapolrestabes Medan Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/2/2020).



Isir memastikan lembaran yang dibuang oleh pelaku adalah kertas berhuruf Arab dari lembaran-lembaran Al-Qur'an. Polisi meyakini pelaku tidak melakukan perbuatan itu sendirian. Saat ini polisi terus melakukan pengembangan.

"Terkait potongan kertas bertuliskan huruf Arab itu positif adalah kitab suci Al-Qur'an. Sejauh ini, kami yakin bukan tunggal. Ini seperti terstruktur. Kami yakin ada kelompok tertentu yang coba dan berupaya ganggu kondusifitas Kota Medan. Akan kami kembangkan. Tak ada tempat dan ruang yang coba ganggu kondusifitas Kota Medan," ujar Isir.

Polisi Tangkap Pembuang Sobekan Lembaran Al-Qur'an di Jalanan Medan.Polisi Tangkap Pembuang Sobekan Lembaran Al-Qur'an di Jalanan Medan. (Datuk Haris Molana/detikcom)



Dia menambahkan, dalam aksinya, lanjut Isir, pelaku awalnya mengambil Al-Qur'an di Masjid Raya. Kemudian Al-Qur'an itu dibawa ke kamar mandi lalu disobek.

"Setelah dirobek, dimasukkan ke kantong celana. Lalu, keluar menyeberang jalan dan kemudian ditebarlah di jalanan. Berkat masyarakat dan petugas kita berhasil menangkapnya. Sejauh ini, tersangka dalam kondisi sehat," sebut Isir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain tersangka, petugas menyita barang bukti potongan lembaran Al-Qur'an, kemudian ada HP dan ada uang tunai sebanyak Rp 750 ribu. Turut hadir dalam konferensi pers perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dan juga BKM Masjid Raya Al-Mashun Medan.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Pria Bakar Al-Qur'an di Pemalang, Polisi Pastikan Pelaku Stres :

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads