Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta menyebut telah memberikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta agar Formula E dilakukan di Monas. Menurut TSP DKI Jakarta, pergelaran Formula E sama saja dengan pergelaran seni di tempat cagar budaya lainnya.
"Sama seperti konser di Prambanan kan? Sama nggak? Kan boleh juga asal nggak merusak. Atau ada kegiatan pariwisata besar-besaran di Borobudur, boleh nggak? Kan bisa juga. Jadi kata kuncinya boleh, tapi jangan merusak," ucap Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan, saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).
Menurut Bambang, hal yang tidak boleh dirusak adalah bagian tugu Monas. Untuk batu alam atau cobblestone yang akan disulap jadi lintasan, bukan merupakan cagar budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugu nasionalnya jangan diganggu, cobblestone kan bukan cagar budaya, kalau pohon tanya ke dinas aja, itu kan bukan pohon cagar budaya (yang ditebang), Monas itu kompleks. Ada aspek kehutanan, ada aspek bina marga, yang penting kan kami jaga tugu nasional jangan dirusak," kata Bambang.
Menurutnya, pemanfaatan Monas untuk Formula E dinilai bagus. Namun, harus diperhatikan pemulihan setelah balapan selesai.
"Kami cuma mengatakan gini, ada indikasi positif mau memanfaatkan. Namun pemanfaatan itu jangan sampai merusak cagar budaya. Dengan demikian, silakan niatnya itu, kan niatnya sangat baik itu. Tapi saya bilang harus bisa dipulihkan setelah acara itu," ucap Yudha.
Tonton juga Bocoran Agenda Wisata Jakarta di 2020 :
Sebelumnya, Disbud DKI Jakarta mengakui tak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Namun, mereka melibatkan TSP untuk memberikan catatan dan rekomendasi.
"Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi blast aja ke TSP. Pak Mundarjito ya emang nggak tahu," ucap Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Menurutnya, ada pembagian tugas antara TACB dan TSP. Untuk penggunaan Monas bagi Formula E, komunikasi dilakukan bersama TSP.
"Ya karena nggak diajak rapat kalau objek berganti peran dari cagar budaya atau mau dinyatakan cagar budaya itu TACB. Tapi kalau mau dipugar dikembangkan digunakan hal lain itu harus dapat catatan keahlian TSP," ucap Iwan.