Keberadaan pengamen ondel-ondel kembali jadi sorotan. Demo marwah ondel-ondel, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi diminta direvisi.
Soal pelarangan pengamen ondel-ondel, Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) sudah mewacanakan sejak 2014, di era Jokowi-Ahok. Saat masih menjabat Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah melarang pengamen ondel-ondel. Bagi Ahok, ondel-ondel haruslah untuk kesenian, bukan untuk mencari uang di jalan.
Larangan itu pun kembali mencuat pada 2018. Pemprov DKI menyatakan akan membina pengamen ondel-ondel yang dianggap meresahkan. Ondel-ondel, yang yang merupakan kebudayaan Betawi, akan ditertibkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, wacana pelarangan pengamen ondel-ondel kembali mengemuka. Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta serius melarang pengamen ondel-ondel. Caranya, dengan merevisi Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi itu.
"Kalau sekarang baru bisa imbauan belum bisa disebut pelanggaran karena belum ada aturannya, nggak ada yang melarang," ucap Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Menurut Iman, ondel-ondel sebagai suatu kebudayaan Betawi tidak boleh asal dimainkan. Karena itu, pihaknya ingin ada aturan tegas yang melarang ondel-ondel dimainkan sembarangan.
"Iya (meminta Pemprov) untuk pertama menjaga dulu marwah ondel-ondel jangan dipakai untuk ajang pengamen. Agar lebih kuat, harus diperdakan. Perda mana, Perda Betawi. Kalau sudah masuk pasal itu kan pelanggaran, kalau sampai ada yang melakukan hal itu," jelasnya.
Dengan revisi perda tersebut, menurut Iman, penindakan yang lebih tegas akan bisa dilakukan. Sebab, untuk saat ini Pemprov hanya bisa memberikan imbauan tanpa bisa melakukan penindakan.
"Bukan mau razia, kita rencana mau ubah, revisi dulu, revisi Perda. Selain itu juga diimbau dulu, jangan mereka berkeliaran di jalan," kata Iman. Iman mengaku sudah berbicara dengan Dinas Kebudayaan untuk penataan ondel-ondel ini.
Usul itu disambut Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI mengaku sepakat dengan DPRD untuk mengevaluasi keberadaan pengamen ondel-ondel. Pemprov sedang menyusun naskah akademik untuk merevisi Perda itu.
"Pak Kepala Dinas (Kebudayaan) setuju ada evaluasi keberadaan pengamen ondel-ondel. Kami akan buat naskah akademis terlebih dahulu sebagai prasyarat perubahan Perda," ucap Sekretaris Dinas Kebudayaan Imam Hadi Purnomo saat dihubungi, Selasa (11/2).
Imam menyebut naskah akademik akan diselesaikan secepatnya. Namun dia tidak mengetahui kapan naskah itu akan selesai dan diserahkan kepada DPRD.
"Saya koordinasi dulu terkait time line-nya," kata Imam.
Saat ini, Dinas Kebudayaan akan melakukan langkah dalam jangka pendek. Mereka akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk menangani masalah pengamen ondel-ondel.
"Semacam (imbauan pelarangan) itu, bersama lurah dan camat. Pendekatannya dengan persuasif dahulu. Penertiban dilakukan sebagai opsi terakhir," ucap Imam.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengaku mendukung upaya untuk penataan atau pelarangan pengamen ondel-ondel. Menurutnya, budaya Betawi harus diangkat dengan kualitas.
"Bahwa ondel-ondel sebagai ikon Betawi harus kita angkat. Ada Perda, ada Pergub. Tapi, kehadirannya harus elegan, di tempat acara yang punya makna, baik, khidmat, maupun kemasyarakatan," ucap Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).