Kepala Dinas Budaya DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan pihaknya akan mengimbau seluruh perajin ondel-ondel tak sembarangan menyewakan ikon Ibu Kota itu untuk dipakai mengamen. Pemprov DKI masih menggodok agar pengamen ondel-ondel bisa ditertibkan.
"Kalau perajin harus juga memahami, jangan disewain buat ngamen. (Aturan) nanti bentuknya mungkin kita coba, mudah-mudahan disetujui pimpinan, sebaiknya bentuknya apa maklumatkah atau imbauankah," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (12/2/2020).
Lebih lanjut Iwan mengatakan pihaknya untuk sementara ini belum berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Dinas Kebudayaan DKI untuk saat ini masih berfokus pada menunaikan kewajiban yang sudah diatur dalam perda.
"Tidak mengarah ke merevisi perda, sama sekali tidak. Tapi yang paling penting adalah kita selaku pemerintah mana-mana saja yang harus ditunaikan di dalam Perda 4 Tahun 2015. Pertimbangannya apa? Kalau pakai perda baru lagi, nanti kan istilahnya perda baru kan membutuhkan biaya yang begitu besar, dan tahapannya cukup panjang," ujarnya.
Iwan menerangkan ondel-ondel, yang merupakan ikon budaya Betawi, tak seharusnya mengamen di jalan. Karena itu, Iwan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada perajin dan warga untuk tidak memanfaatkan ondel-ondel sebagai objek mengamen.
"Sebenarnya kalau memang ada ondel-ondel yang menurut kita mengamen di luar ada unsur pemaksaan, kemudian ada sifatnya memaksa orang untuk meminta uang, itu kan masuknya ketertiban umum. Tapi kalau ondel-ondel, sebenarnya dia harus diberi pemahaman lebih. Karena itu, kita harus menumbuhkembangkan meningkatkan kesadaran warga Jakarta tentang ondel-ondel ini," jelas dia.
"Bahwa ondel-ondel masuk ikon kebudayaan Betawi jelas saja masyarakat protes, terutama orang Betawi, karena dipakai hal-hal begitu. Nah, itulah tugas kami menjelaskan kepada anak-anak. Tidak harus diberangus, dimasukkan ke penjaralah, nggak," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Pembuat Kesenian Ondel-ondel, Jakarta"
Berdasarkan informasi yang diterima, Iwan menuturkan biasanya ondel-ondel yang disewa bertarif Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Menurutnya, ondel-ondel yang biasa dipakai mengamen tak sesuai dengan budaya aslinya.
"Seperti kemarin saya penelitian, dia ambil di Depok, kemudian jalan ke sana-kemari, kemudian dapat uang Rp 400 ribu, terus bayar sewanya, itu banyak juga yang bukan dari Jakarta. Mereka pakai Mikrolet, naik. Itu yang mesti kita berikan pemahaman, mestinya ondel-ondel tak sendiri, tapi berdua, sepasang. Kita edukasi lagi ke masyarakat bahwa manggil ondel-ondel harus lengkap ada kenongan, ada bawa gendang, ada lagi penarinya atau pesilat," tuturnya.
Iwan menjelaskan, terkait spesifikasi ondel-ondel sudah tercantum dalam Pergub 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Untuk itu, Iwan menekankan lagi untuk adanya pembinaan secara serius.
"Bahwa penggunaan ondel-ondel harus jelas, bukan untuk mengamen. Jangan dong. Tentu saja masyarakat yang tahu sejarah ondel-ondel akan terluka hatinya," paparnya.