Polisi mengamankan 10 narapidana yang diduga menjadi dalang kericuhan Rutan Kabanjahe, Karo, Sumut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan.
"Jumlahnya 10 orang itu tadi sudah dipisahkan langsung pemeriksaan tambahan lanjutan di Tanah Karo," kata Kapolda Sumut Irjan Martuani Sormin, Rabu (12/2/2020).
Dia mengatakan kesepuluh orang itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Mereka bakal diperiksa lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tokoh-tokoh itu yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang dan merusak barang terhadap orang kami tuduhkan Pasal 170 (KUHP)," ucapnya.
Martuani mengatakan kericuhan berawal dari hasutan narapidana yang mendapat hukuman disiplin. Dia menduga para narapidana terhasut karena rasa solidaritas kelompok.
"Kasus ini sebenarnya dipicu oleh masalah disiplin, ada warga binaan yang melanggar dapat sanksi dan ditegur dari dan melakukan perlawanan. Sebagaimana dalam teori kelompok bahwa mereka sangat solidaritasnya dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus," ucapnya.
Para tahanan yang ada di Rutan Kabanjahe saat ini dipindahkan ke Sidikalang. Dia memastikan tak ada korban jiwa dan luka akibat kericuhan ini.
(haf/fdn)