Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS harus diputus lewat proses peradilan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum.
"Ratas (rapat terbatas) di Istana itu pandangan-pandangan mengenai tanggung jawab, keamanan, itu betul. Namun, ratas hanya memutuskan untuk mencegah sementara mereka masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan," kata Gayus saat ditemui usai menghadiri diskusi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Jokowi Pakai Istilah ISIS eks WNI |
Gayus menjelaskan status kewarganegaraan seorang WNI tidak boleh dicabut secara serta-merta oleh pemerintah, meskipun aturan Undang-Undang memungkinkan adanya sanksi tersebut. Dia menjelaskan undang-undang merupakan aturan legal abstrak (law in abstracto) yang seharusnya dibuat terang atau konkret melalui proses persidangan (law in concreto).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harus diuji dulu di pengadilan, betul tidak dia bakar paspor. Yang mana dari 600 ini yang bakar paspor. Berapa anak kecil yang dibawa bapaknya ke luar negeri, berapa yang lahir di luar negeri," terang eks politikus PDIP itu.
Pemerintah Indonesia pada Selasa (12/2) memutuskan tidak memulangkan lebih dari 600 WNI bekas kombatan ISIS yang saat ini mengungsi di penampungan di Turki dan Suriah. Keputusan itu disepakati lewat rapat kabinet tertutup yang digelar oleh Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.