"Dari empat orang itu, tiga orang ini negatif, kita jadikan sebagai saksi," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Yusri mengatakan, ketiganya saat ini masih diperiksa di Polres Jakarta Barat. Ketiganya dipastikan akan dilepas setelah pemeriksaan selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih dalami, periksa hari ini, nanti akan kita kembalikan kalau sudah selesai," tegas Yusri.
Sementara Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka. Lucinta terancam hukuman 4 tahun penjara karena mengonsumsi psikotropika.
ADVERTISEMENT
"LL ini sudah positif sebagai tersangka kita kenakan pasal 62 junto 71 UU N0 5 Tahun 1977 tentang psikotropika ancamannya 4 tahun penjara," imbuh Yusri.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini