KPK mengeksekusi Gabriella Yuan Ana Kesuma, terpidana kasus dugaan suap proyek jalan yang dikawal TP4D dari Kejari Yogyakarta. Gabriella dieksekusi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun hukuman penjara.
"Hari ini (11/02/2020) KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana Gabriella Yuan Anna Kusuma," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Gabriella merupakan kontraktor yang menyuap dua jaksa, Eka Safira dan Satriawan Sulaksono, terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo cs, Yogyakarta. Gabriella dieksekusi ke Rutan Kelas I Surakarta.
"Ke Rutan Kelas I Surakarta sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang menjatuhkan putusan berupa pidana badan selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, Gabriella Yuan Ana Kusuma divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Gabriella terbukti menyuap jaksa fungsional Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan Jaksa Fungsional Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono sebesar Rp 221 juta terkait proyek tersebut.
"Dengan ini mengadili, menyatakan terdakwa Gabriella Yuan Ana Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dituangkan dalam dakwaan," ujar ketua majelis hakim Suryo Hendratmoko saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Jalan Prof Dr Soepomo Sh No 10, Yogyakarta, Kamis (16/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gabriella Yuan Ana Kusuma. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," lanjut Suryo.
Terdakwa Gabriella juga diharuskan membayar denda Rp 100 juga subsider tiga bulan penjara. Gabriella dinyatakan bersalah menyuap jaksa Eka Safitra dan jaksa Satriawan Sulaksono sebesar Rp 221 juta terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo cs, Yogyakarta.
Kasus ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.
Saat ini kedua jaksa tersebut juga sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp Rp 221.740.000 dari pengusaha asal Solo, Gabriella.
Gabriella dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.