Kasus Suap Impor Ikan, Pengusaha Mujib Dituntut 2 Tahun Bui

Kasus Suap Impor Ikan, Pengusaha Mujib Dituntut 2 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 14:50 WIB
Kasus Suap Impor Ikan, Pengusaha Mujib Dituntut 2 Tahun Bui
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta -

Pengusaha Mujib Mustofa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Mujib Mustofa diyakini bersalah menyuap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Mujib Mustofa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK M Nur Azis saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (10/2/2020).

Mujib Mustofa selaku Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) memberikan uang suap sebesar USD 30 ribu ke Risyanto Suanda. Uang tersebut bertujuan terkait penunjukan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel atau scomber japonicus milik Perum Perikanan Indonesia.

Selain itu Mujib juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Lintang Kemukus Logistics yang bergerak di bidang ekspedisi muatan kapal laut. Adapula 2 jabatan lain Mujib yaitu Komisaris CV Dua Putra di bidang freight forwarding dan importasi ikan serta Komisaris pada PT Dimas Reiza Perwira yang bergerak di bidang pabrik pengolahan ikan.


Jaksa menyakini Mujib bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini Mujib bertemu Risyanto membahas kerja sama izin impor perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus. Selanjutnya, Perum Perindo mengajukan permohonan rekomendasi impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Setelah itu, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di kantor Perum Perindo, Jakarta Utara pada Agustus 2019. Dalam kesempatan itu, Risyanto menunjuk Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus milik Perum Perindo sebanyak 150 ton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton video MAKI Gugat KPK Minta Hasto Ditetapkan Sebagai Tersangka:


Atas penunjukan itu, Mujib menghubungi Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery Antoni untuk ikut memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus. Jaksa menyebut Antoni menerima tawaran itu, dengan memberikan keuntungan Rp 200 per kilogram ke Mujib.

"Setelah kesepakatan itu, Antoni mencari pihak supplier dari China yang dapat memenuhi kebutuhan ikan frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus sebanyak 150 ton dan setelah mendapatkan supplier Tengxiang Shishi Marine Product Co.Ltd, Antoni melakukan pemesanan dengan menggunakan persetujuan impor hasil perikanan milik Perindo, yang pengurusan dokumen impornya dilakukan terdakwa," papar jaksa.

Atas impor ikan dari China itu, jaksa mengatakan Risyanto meminta uang USD 30.000 ke Mujib untuk diserahkan Adi Susilo pada 23 September 2019. Kesempatan itu, Risyanto juga menyampaikan ke Mujib soal Perindo akan mendapatkan kuota impor banyak pada Oktober 2019.


"Selanjutnya Risyanto memberitahukan hasil pertemuan tersebut kepada Rika Rachmawati dan meminta agar Rika Rachmawati memerintahkan Adi Susilo untuk menerima 'paket' atau uang dari terdakwa di Hotel Mulia Jakarta," kata jaksa.

Untuk memenuhi permintaan itu, Mujib bertemu dengan Adi Susilo di Hotel Mulia Jakarta untuk menyerahkan amplop berisi uang USD 30.000. Setelah penyerahan uang itu, Mujib dan Adi Susilo diamankan petugas KPK.

Hal yang memberatkan perbuatan Mujib tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal meringankan Mujib menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads