Deretan PNS Tajir Berharta Nggak Masuk Akal, Punya 31 Batang Emas-Kondotel

Deretan PNS Tajir Berharta Nggak Masuk Akal, Punya 31 Batang Emas-Kondotel

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 16:40 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda pembacaan putusan untuk terdakwa Gayus Tambunan dalam kasus penyuapan dan pencucian uang, Senin (20/2/2012). Sebabnya, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yang menangani perkara Gayus ini tengah sakit.
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom

Udar Pristono

Udar Pristono adalah mantan Kadishub DKI Jakarta. PNS DKI Jakarta ini meniti karier dari nol di Pemda DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, ia terbukti melakukan kejahatan pencucian uang dan korupsi TransJakarta. Alhasil, seluruh harta Udar harus dirampas dan Udar harus mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 6,7 miliar. Untuk hukuman badan, Udar harus mendekam di bui selama 13 tahun.

Dari catatan detikcom, harta Udar yang disita Kejaksaan Agung berupa uang, apartemen, rumah, kondominium, dan kios. Penyitaan ini dikabulkan MA dalam putusan yang diketok pada Rabu (23/3/2016) dan harta itu dirampas untuk negara. Duduk sebagai majelis adalah hakim agung Dr Artidjo Alkostar-Prof Dr Abdul Latief-Prof Dr Krisna Harahap.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar aset yang disita kejaksaan dan dirampas untuk negara:
Udar sehari-hari mengikuti persidangan dengan kursi roda di Pengadilan Tipikor Jakarta.

1. Uang sebanyak Rp 897 juta dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem.
2. Satu unit apartemen No 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono.
3. Satu unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia.
4. Satu unit rumah tipe Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono.
5. Satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor
6. Empat kamar kondominium hotel (kondotel) yang terdiri dari dua kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan dua kondotel atas nama Lieke Amalia.
7. Dua kios pada Pusat Grosir Cililitan (PGC) atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia.
8. Satu unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali.
9. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3.
10. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4.

Udar kemudian dihukum 13 tahun penjara Penjara 13 tahun, denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun, mengembalikan uang yang dikorupsi dan semua asetnya disita.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads