KPK memanggil anggota DPR RI Riezky Aprilia terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Riezky dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Kasus suap ini berawal saat anggota DPR terpilih dari PDIP, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya. Kemudian caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu, yang saat itu menjabat komisioner KPU, agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta, dan Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.
Simak Juga Video "Sah! Ini Anggota DPR PAW Pengganti Menteri Kelautan dan Menpora"