Nasib Rosa Purbo Bekti berada dalam ketidakjelasan. Anggota kepolisian berpangkat Kompol itu ditugaskan di KPK tetapi tiba-tiba disebut dipulangkan ke Polri.
Isu berhembus bila pengembalian Rosa ke Korps Bhayangkara itu berkaitan dengan perkara di KPK yang ikut ditanganinya. Namun ada polemik lain mengenai proses pengembalian Rosa.
Awalnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Kompol Rosa dikembalikan ke Polri sejak 22 Januari 2020 meski masa tugasnya di KPK sampai September 2020. Bersama Rosa, ada seorang anggota kepolisian lain bernama Indra yang dikembalikan.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," kata Firli kepada wartawan, Selasa (4/2).
Firli menambahkan surat keputusan pengembalian Kompol Rosa sudah ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan surat tersebut juga ditandatangani Karo SDM Polri. Menurut Firli, Kompol Rosa sudah tak bekerja di KPK per 1 Februari 2020.
Namun di sisi lain, Polri menyatakan tidak menarik Kompol Rosa. Lho kok?
"Jadi gini memang kami dapat informasi bahwa Kompol Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri, tapi Polri tetap kemarin pernah memberikan surat pembatalan artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol rosa tidak ditarik" kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Argo mengatakan pihak Polri belum mendapat surat pemberhentian Kompol Rosa dari KPK. Namun, dia memastikan Kompol Rosa akan tetap di KPK hingga September 2020.
"Kami dari kepolisian tidak menarik. Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 di KPK," ucapnya.
Namun Firli Bahuri menyatakan ada bukti surat penarikan Kompol Rosa. Firli menjelaskan, surat itu diterima KPK pada 13 Januari 2020. Surat itu lalu dibahas dua hari setelahnya dan diputuskan surat pemberhentian pada 21 Januari 2020.
"Ada suratnya," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
"Ada suratnya, tanggal 13 Januari itu diterima suratnya penarikan terhadap dua penyidik, dari kejaksaan juga kita terima penarikan dua jaksa penuntut umum. Tanggal 15 Januari dibahas, tanggal 21 Januari dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan, apa yang tidak ada?" ujarnya.
Di sisi lain Wadah Pegawai (WP) KPK menyayangkan pengembalian Kompol Rosa. WP KPK menyebut pengembalian itu dilakukan secara sepihak karena Rosa tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik KPK.
"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (5/2/2020).
WP KPK mengaku sudah menginformasikan langsung kepada Rosa soal surat pemberhentian itu. Menurut Yudi, saat ini Rosa masih ingin bekerja di KPK.
"Bahwa Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ujarnya.
Yudi menyebut semestinya KPK tak mengembalikan Rosa ke Polri. Dia menilai KPK seharusnya memberi penghargaan atas kinerja Rosa.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rosa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rosa tetap bekerja di KPK," ucapnya.
"Karena gaji Mas Rosa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rosa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi, dan biaya lainnya yang mendesak," imbuh Yudi.
Melihat proses pengembalian Kompol Rosa yang menuai polemik, Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan. Dewas KPK saat ini sedang mempelajari masalah tersebut.
"Mengenai hal ini kan sudah dijelaskan oleh pimpinan KPK di media. Dewas juga sudah mempelajari informasi tersebut," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).
Dewas pun berjanji bakal melakukan pengawasan dan evaluasi terkait hal ini. "Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan UU," ujar Albertina.