KPK Beberkan Kronologi Pengembalian Kompol Rosa ke Polri

KPK Beberkan Kronologi Pengembalian Kompol Rosa ke Polri

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 20:23 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menjelaskan kronologi pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti ke Polri. KPK menyebut pengembalian itu berawal dari permintaan Polri pada Januari lalu.

"Pertama tentunya ini bermula surat tanggal 12 Januari 2020 ya, terkait ini surat dari Pak Kapolri yang ditandatangani asisten SDM yang mana berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rosa Purba," kata Plt Kabiro Humas KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

"Alasan penarikannya tersebut adalah dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri, tanggal 13 itu. Sampai di pimpinan tanggal 14 Januari 2020," imbuhnya.

Pada 15 Januari, kelima pimpinan KPK ketika itu sepakat untuk mengembalikan kedua penyidik tersebut. KPK setelah itu menyampaikan surat balasan ke Kapolri.

"Jadi per tanggal 15 pimpinan lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen dan Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya, kemudian tanggal 21 pimpinan tandatangani surat ditujukan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK antara lain yang saya sebutkan tadi," ungkap Ali.

Dalam proses itu, KPK mengakui ada surat dari Polri terkait pembatalan penarikan dua penyidik tersebut. Surat itu sampai di tangan KPK pada 28 Januari.

"Dalam perjalanannya, ada surat tanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pak Wakapolri terkait dengan pembatalan penarikan terhadap dua orang yang saya sebutkan tadi. Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan tanggal 28 Januari 2020," ucapnya.

Namun saat itu pimpinan KPK tak berubah pikiran. Mereka tetap sepakat mengembalikan dua penyidik Polri itu sesuai dengan keputusan sebelumnya.

"Kemudian pimpinan mendisposisikan tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020. Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggal 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," kata dia.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa mekanisme proses tadi saya sebutkan sejak penerimaan surat, penarikan, sampai pengembalian mengacunya adalah aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polri Sebut Tak Menarik Kompol Rossa dari KPK:

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

(abw/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads