Pimpinan KPK hari ini mendatangi gedung DPR untuk bertemu dengan pimpinan lembaga legislatif itu. KPK menegaskan pertemuan itu merupakan bagian dari kegiatan dinas.
"Bahwa pimpinan ini kan tugas dinas jadi saya kira bukan kemudian datang juga dalam rangka pribadi. Kemudian tugas dinas tentunya sudah diketahui sudah terjadwal, diketahui antarpimpinan dan datang juga bersama sama dengan pimpinan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Ali menyebut kode etik KPK memang mengatur soal pertemuan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah itu. Namun pertemuan yang diketahui sesama pimpinan, kata Ali, tak dilarang kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang betul ada kode etik terkait dengan dilarangnya pimpinan ataupun siapa pun yang kemudian berhubungan, bertemu secara khusus dengan tersangka, terdakwa terpidana atau pihak pihak lain," ucapnya.
"Tapi ada pengecualian ketika kemudian ada tugas dinas yang kemudian itu diketahui oleh antarpimpinan, oleh seluruh pimpinan bahkan kemudian kalau bawahan diketahui oleh atasan. Jadi memang ada pengecualian-pengecualian demikian," imbuh dia.
Dia menambahkan, pertemuan pimpinan KPK dengan pimpinan DPR dilakukan di tempat yang tidak menimbulkan kecurigaan. Dia mengatakan tempat yang disebutkan dalam kode etik KPK antara lain hotel dan tempat hiburan.
"Yang dilakukan ini bagian dari tugas dinas dan itu juga pertemuan bukan di tempat-tempat tertentu, yang sesuai kode etik kan misalnya di tempat tempat orang yang menimbulkan kecurigaan dan sebagainya, misal di hotel atau di tempat makan atau di tempat hiburan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pertemuannya dengan pimpinan DPR tidak membicarakan perkara apa pun. Dia memastikan pertemuannya resmi kunjungan kerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam UU KPK.
"Yang curiga Anda ya? Kita menyampaikan ini adalah pertemuan resmi, tidak terkait dengan perkara, siapa pun statusnya kalau memang itu proses hukum kita akan proses hukum. Jadi jangan ditanya yang itu dulu, tadi kita tidak bicara perkara," ujarnya.
Untuk diketahui, ada dua pimpinan DPR yang terkait KPK. Pertama, Azis Syamsuddin yang dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) karena dugaan korupsi yang dilakukan saat menjabat Ketua Banggar DPR periode 2016-2019. Kedua adalah Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang diduga menerima uang Rp 7 miliar terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.
(abw/dnu)