Jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suradi mengenai sistem mekanisme pembayaran cashback KONI ke Kemenpora. Berikut ini isi BAP yang dibacakan jaksa yang dibenarkan Suradi:
Bahwa saya tidak tahu mekanisme pembayaran cashback kepada kemenpora bagian KONI Pusat. Dapat saya jelaskan bahwa inisial M dan Ul pada point satu dan dua dalam catatan ini adalah M inisial untuk menteri dalam hal ini adalah Imam Nahrawi. Kemudian Ul inisial dari Ulum atau saudara Miftahul Ulum. Sebagaimana saudara Ending Fuad Hamidi yang didiktekan kepada saya.
Dalam sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.
(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini