Pejabat KONI Ungkap Pakai Rp 8 M dari Hibah Rp 18 M, Sisanya ke Mana?

Sidang Kasus Suap Kemenpora

Pejabat KONI Ungkap Pakai Rp 8 M dari Hibah Rp 18 M, Sisanya ke Mana?

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 13:37 WIB
pengadilan tipikor jakarta
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta saat pejabat KONI bersaksi (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta -

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mendapatkan sekitar Rp 18 miliar hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun penggunaan dana hibah itu memicu kecurigaan jaksa KPK.

Sebetulnya KONI mengajukan proposal hibah sebesar Rp 20 miliar tetapi pencairannya berkurang Rp 2 miliar. Hibah itu digunakan KONI untuk gaji pegawai hingga kegiatan lainnya.

Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku pernah suatu ketika dipanggil Ending Fuad Hamidy. Saat itu Hamidy menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI. Suradi menanyakan tentang jatah Rp 8 miliar untuk kegiatan KONI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bilang Pak Hamidy kalau Rp 8 miliar apakah bisa jalan?" kata Suradi dalam kesaksiannya saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

"Cuma beliau bilang, 'Ini kan kita harus bayar gaji, kebutuhan kantor, kamu mau nggak gajian?'. Lalu bilang, 'Kamu nggak mikir saya harus memberikan buat orang sebelah?!'," imbuh Suradi.

ADVERTISEMENT

Lantas Suradi menjelaskan mengenai 'orang sebelah' yang dimaksud Hamidy itu. Menurutnya, 'orang sebelah' itu adalah pihak Kemenpora.

Jaksa kemudian menanyakan soal besaran anggaran yang cair dan yang digunakan untuk kegiatan. Dari pencairan Rp 18 miliar, menurut jaksa, tidak lebih dari Rp 8 miliar yang digunakan. Ke mana sisanya?

"Potensi pengeluarannya jadi ada margin error gitu banyak juga ya Rp 10 miliar?" tanya jaksa ke Suradi.

"Iya kan memerlukan biaya," ujar Suradi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Dalam persidangan ini mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora

Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional menpora hingga renovasi rumah Imam.

Halaman 2 dari 2
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads