KPK Ungkap Imam Nahrawi Diduga Terima Uang di Rumah Taufik Hidayat

KPK Ungkap Imam Nahrawi Diduga Terima Uang di Rumah Taufik Hidayat

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 17:12 WIB
Taufik Hidayat saat diperiksa di KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK membeberkan uang yang diduga diterima Imam Nahrawi selama menjabat Menpora. KPK menyebut Imam Nahrawi menerima sejumlah uang dari sejumlah pengurus KONI.

"Sekitar akhir tahun 2017, sekitar Rp 1,5 miliar dari Saudara Ending Fuad Hamidy atau Sekjen KONI. Akhir tahun 2017 sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima yang diambil oleh saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat," kata tim Biro Hukum KPK, Natalia Kristanto, saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Selain itu, KPK mengatakan Imam Nahrawi diduga menerima uang dari mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm sebesar Rp 300 juta pada 6 Agustus 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Uang itu disebut KPK diberikan atas permintaan Aspri Imam, Miftahul Ulum, untuk kepentingan Imam Nahrawi pada acara muktamar salah satu ormas keagamaan.

"Bahwa penerimaan uang-uang tersebut diterima oleh Saudara Miftahul Ulum. Yang berdasarkan bukti-bukti yang ada, saksi-saksi, dokumen dan alat bukti lain yang disimpan secara elektronik. Saudara Miftahul Ulum adalah representasi dari Saudara Imam," kata Natalia.

Selain itu, KPK menyebut Imam menerima uang dari Ending Fuad Hamidy pada 2018 sebesar Rp 11,5 miliar. Uang tersebut merupakan committment fee atas proyek pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah yang diajukan KONI.

Pada 6 Agustus, sejumlah Rp 400 juta dari saudara Chandra Bhakti dari pejabat pembuat komitmen dan saudara Supriyono selaku bendahara sebagai honor Imam Nahrawi sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima di luar nilai kewajaran sebagaimana tercantum dalam standar biaya umum yang diatur Kemenkeu.

Selain itu, Imam menerima uang yang diduga untuk keperluan penanganan perkara adiknya.

"Sekitar November 2018 sejumlah Rp 7 miliar dari saudara Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI melalui saudara Lina Nurhasanah untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh saudara Syamsul Arifin atau adik pemohon yang penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," kata Natalia.

"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin atau adik pemohon di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," papar Natalia.

Tak hanya itu, menurut KPK, Imam juga diduga menerima uang pada 2016 dengan total Rp 4 miliar. Rinciannya, Rp 2 miliar diterima melalui seorang PNS Kemenpora yang disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara terkait pemeriksaan BPK. Sekitar November 2016, Rp 2 miliar diterima saudara Evi Imamesa untuk memuluskan pengajuan anggaran olympic center di APBN-P 2016.

Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.


Simak juga video "Taufik Hidayat Disebut di Sidang Praperadilan Imam Nahrawi" :

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads