5 Begal Bersenjata Celurit dan Pistol Mainan di Bekasi Ditangkap

5 Begal Bersenjata Celurit dan Pistol Mainan di Bekasi Ditangkap

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 07:16 WIB
Lima pelaku pencurian motor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap. Pelaku membawa senjata tajam dan senjata api mainan saat beraksi.
Foto: Barang bukti yang diamankan polisi. Dok. Istimewa
Bekasi -

Lima pelaku pencurian motor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap. Pelaku membawa senjata tajam dan senjata api mainan saat beraksi.

"Pelaku dalam aksinya menggunakan celurit dan pistol mainan," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Awang Parikesit kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Pelaku menakut-nakuti korban dengan celurit dan pistol mainan.Pelaku menakut-nakuti korban dengan celurit dan pistol mainan. Foto: Dok. Istimewa


Kelima pelaku yakni RJ (25), RB (22), AQL (19), DND (20), dan UDY (16). Pelaku telah beraksi 3 kali, yakni di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Cikarang Barat pada Minggu (8/12). Selain itu, komplotan begal ini beraksi di Kampung Rawajulang, Mekarwangi, Cikarang Barat, pada Jumat (20/12) dan Senin (23/12), serta di Kampung Mariuk, Desa Gandasari, Cikarang Barat, Selasa (28/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Modusnya, para pelaku berkeliling di sekitar lokasi target dengan bersepeda motor. Pelaku mengincar motor yang diparkirkan di pinggir jalan dan memaksa membuka kontak kendaraan dengan kunci T.

"Sering kali pelaku mencuri sepeda motor yang kuncinya tertinggal atau lupa dicabut oleh pemiliknya," kata Awang.


Celurit dan pistol mainan yang dibawa pelaku digunakan untuk menakut-nakuti korban. Jika korban melawan, pelaku tak ragu melukai korban.

"Ada (korban), tapi nggak ada yang mati," tutur Awang.

Setelah mendapatkan laporan warga, polisi menelusuri keberadaan pelaku. DND ditangkap di kawasan M2100, Kabupaten Bekasi, AQ diringkus di Telukjambe, Karawang. dan UDY, RB, dan RJ dibekuk di markas para pelaku di Desa Cibuntu, Kabupaten Bekasi.


"Kelima pelaku ditangkap minggu lalu," ungkapnya.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda. RJ sebagai eksekutor, RB sebagai joki, lalu AQ, UDY, dan DND mengawasi keadaan sekitar.

Barang bukti yang diamankan yakni 4 unit sepeda motor, 1 buah pistol mainan, dan 1 buah kunci T. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(isa/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads