Polisi menangkap seluruh komplotan begal sadis di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polsek Tambun menangkap empat lagi tersangka kasus begal.
"Polsek Tambun Bekasi Polres Metro Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang DPO (daftar pencarian orang) pelaku pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolsek Tambun Kompol Siswo kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020).
Keempat tersangka yang ditangkap adalah Hendra Hermawan (20), Muhammad Aries (21), Firgia Rizky (16), dan Muhammad Harqi (18). Mereka ditangkap pada Jumat (31/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Aries di Jatimulya, Kabupaten Bekasi. Sedangkan Hendra, Firgia, dan Harqi dibekuk di tempat tinggalnya di Rawa Semut, Kota Bekasi.
"Pelaku atas nama Hendra diberi tindakan tegas terukur saat dilakukan penangkapan karena berusaha melawan," kata Siswo.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor, 2 buah celurit, dan 3 buah ponsel. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku lainnya dari komplotan yang sama. Mereka adalah VI (15), SA (17), FR (12), dan MR (20).
Komplotan ini beraksi di Jalan Raya CBL, Kampung Buwek, RT 02/03, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/1) pukul 02.30 WIB. Mulanya, korban atas nama Irham sedang dalam perjalanan pulang sehabis dari rumah temannya.
Kemudian korban dihadang oleh para pelaku yang berjumlah delapan orang. Para pelaku membawa senjata tajam berupa celurit.
Korban pun dibacok bertubi-tubi oleh Aries dan SA. Korban terkena luka bacok di bagian kepala, pelipis, dan punggung. Setelah korban tak berdaya, para pelaku membawa kabur motor korban.
Simak Video "Polisi Tangkap Pelaku Begal di Baubau"