Suzethe Margaret (SM), perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, divonis bebas. Majelis Hakim PN Cibinong mengatakan Suzethe mengidap penyakit jiwa.
"Lepas dari segala tuntutan hukum," kata pejabat Humas PN Cibinong, Ben Ronald, ketika dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Suzethe menjalani sidang pada Rabu (5/2) dari pukul 10.45 sampai 11.30 WIB. Suzethe dinyatakan terbukti secara sah bersalah karena melakukan tindak pidana penodaan agama. Namun, Suzethe dinyatakan mengidap penyakit jiwa, yakni skizofrenia. Berdasarkan Pasal 44 KUHP, maka SM tidak dapat dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ujar dia.
Kasus ini awalnya terungkap saat rekaman SM membawa anjing ke masjid itu juga viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) pukul 14.00 WIB. Respons dari sejumlah pihak pun bermunculan.
Dia mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya. Jemaah kemudian mengusir SM karena membawa anjing ke dalam masjid.
"Perempuan tersebut berinisial SM usia sekitar 52 tahun, dia memasuki masjid dengan tujuan mencari suaminya," kata AKBP Andi Moch Dicky yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bogor.
SM selanjutnya diamankan tim Polres Bogor. Setelah itu, SM dirujuk ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter ahli jiwa dari RS Polri dengan dokter luar, yaitu dr Laharjo, SpJ, dan dr Yeny, SpJ, yang bersangkutan menderita penyakit skizofrenia tipe paranoid," kata Karumkit RS Polri Brigjen Musyafak kepada detikcom, Senin (1/7/2019).