Jakarta -
Persidangan kasus perempuan SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berakhir. SM divonis lepas dari hukuman gegara dinyatakan sakit jiwa.
Kasus ini awalnya terungkap saat rekaman SM membawa anjing ke masjid itu juga viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6) pukul 14.00 WIB. Respons dari sejumlah pihak pun bermunculan.
Dia mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya. Jemaah kemudian mengusir SM karena membawa anjing ke dalam masjid. SM selanjutnya diamankan tim Polres Bogor. Setelah itu, SM dirujuk ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Berikut perjalanan kasus perempuan pembawa anjing ke masjid:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Dulu Video "Wanita Bawa Anjing ke Masjid Dirawat di RS, Penyidikan Jalan Terus"
[Gambas:Video 20detik]
Minggu, 30 Juni 2019
Media sosial dihebohkan video seorang perempuan yang membawa seekor anjing masuk ke dalam masjid. Dalam video terlihat perempuan berambut pendek berkacamata mengenakan baju putih dan celana panjang itu terlibat adu mulut dengan beberapa pria.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya lokasi kejadian berada di Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (30/6). Perempuan tersebut berinisial SM usia sekitar 52 tahun, dia memasuki masjid dengan tujuan mencari suaminya," kata Dicky melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (30/6).
Dicky menjelaskan, saat itu dua orang anggota polsek mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan perempuan tersebut.
Senin, 1 Juli 2019
Polisi menyatakan SM memiliki riwayat sakit jiwa. Tim dokter dari RS Polri mengatakan SM mengidap skizofrenia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter ahli jiwa dari RS Polri dengan dokter luar, yaitu dr Laharjo, SpJ, dan dr Yeny, SpJ, yang bersangkutan menderita penyakit skizofrenia tipe paranoid," kata Karumkit RS Polri Brigjen Musyafak kepada detikcom, Senin (1/7/2019).
Selasa, 2 Juli 2019
Meski SM dinyatakan memiliki riwayat sakit jiwa, proses hukum tetap berjalan. Polisi menetapkan SM sebagai tersangka. Dia kini ditahan oleh kepolisian.
"Terhadap tersangka dikenakan penahanan," kata Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita puspita Lena, Selasa (2/7/2019).
SM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penodaan agama. Dia dijerat dengan pasal 156a KUHP. Penetapan tersangka terhadap SM dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Jumat, 5 Juli 2019
SM kini dirawat di Rumah Sakit dr H Marzoeki Mahdi. Dia dirawat dengan status sebagai tahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7/2019).
"Untuk tersangka SM sendiri, hasil daripada koordinasi dan keterangan dari rumah sakit, dari ahli jiwa, bahwa yang bersangkutan perlu perawatan sehingga yang bersangkutan kita rawat di RS Marzoeki Mahdi. Statusnya tahanan," kata AKBP Dicky.
Jumat, 12 Juli 2019
Polisi melimpahkan berkas perkara kasus SM (52), perempuan yang membawa anjing masuk ke masjid ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. SM dikenai sangkaan melakukan penistaan agama.
"Kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka perempuan berinisial SM yang masuk ke Masjid Al Munawaroh dengan membawa dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejari Cibinong, Bogor," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika, Jumat (12/8/2019).
Terkait kasus perempuan membawa anjing pada 30 Juni lalu, polisi sudah memeriksa 7 orang saksi serta 3 ahli. Ahli yang dimintai pendapat yakni ahli hukum pidana, psikiatri dan ahli agama.
Rabu, 5 Februari 2020
Rangkaian persidangan kasus perempuan yang mebawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, berakhir.
Terdakwa Suzethe Margaret dilepaskan majelis hakim PN Cibinong. Sebab, Suzethe sakit jiwa sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Lepas dari segala tuntutan hukum," kata Humas PN Cibinong, Ben Ronald, ketika dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Ben mengatakan, Suzethe menjalani sidang pada Rabu (5/2) dari pukul 10.45 WIB sampai 11.30 WIB. Suzethe dinyatakan terbukti secara sah bersalah karena melakukan tindak pidana penodaan agama. Namun, Suzethe dinyatakan mengidap penyakit jiwa yakni skizofrenia. Berdasarkan Pasal 44 KUHP, maka SM tidak dapat dihukum.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini