Sakit Jiwa, Perempuan yang Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Dilepaskan Hakim

Sakit Jiwa, Perempuan yang Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Dilepaskan Hakim

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 16:01 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Cibinong -

Perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Suzethe Margaret, dilepaskan majelis hakim PN Cibinong. Sebab, Suzethe sakit jiwa sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Lepas dari segala tuntutan hukum," kata pejabat Humas PN Cibinong, Ben Ronald, ketika dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Ben mengatakan Suzethe menjalani sidang pada Rabu (5/2) dari pukul 10.45 sampai 11.30 WIB. Suzethe dinyatakan terbukti secara sah bersalah karena melakukan tindak pidana penodaan agama. Namun, Suzethe dinyatakan mengidap penyakit jiwa, yakni skizofrenia. Berdasarkan Pasal 44 KUHP, maka SM tidak dapat dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ujar dia.

Diketahui, peristiwa Suzethe membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) pukul 14.00 WIB. Dia mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya.

ADVERTISEMENT

Jemaah kemudian mengusir Suzethe karena membawa anjing ke dalam masjid. Suzethe selanjutnya diamankan tim Polres Bogor. Setelah itu, Suzethe dirujuk ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads