Kejagung Kembali Geledah PT Hanson Terkait Kasus Jiwasraya

Kejagung Kembali Geledah PT Hanson Terkait Kasus Jiwasraya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 21:29 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Kejagung kembali menggeledah PT Hanson Internasional milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan di kantor PT Hanson Internasional dan saat ini masih sedang berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Selain itu, Kejagung terus melacak aset Benny Tjokro di wilayah Banten. Tim penyidik mencocokkan dokumen tanah yang sudah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim pelacakan aset juga bergerak. kemudian mencocokkan aset-aset tanah yang surat-suratnya sudah dimintakan blokir ke kantor pertanahan yang dilakukan di Desa Suka Manah, Kabupaten Lebak. Kemudian di Desa Nameng, Kabupaten Lebak; dan di Desa Cimangeunteung, Kabupaten Lebak," ujarnya.

Hari mengatakan pihaknya melacak aset guna mencocokkan nama dalam aset yang diblokir atas nama tersangka Benny Tjokro. Selain pelacakan, Hari mengatakan, pihaknya kembali menggeledah PT Hanson Internasional milik Benny Tjokro.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Kejagung melacak aset tersangka kasus Jiwasraya lainnya, yaitu Syahmirwan di Jakarta Timur. Sejumlah barang disita penyidik.

"Melakukan pemeriksaan dan inventarisir aset milik tersangka Syahmirwan berupa barang berharga yang disita dari rumah tersangka di Jalan Delima III Nomor 9 Curug, RT 005 RW 008, Pondok Kelapa, Jakarta Timur," imbuh Hari.

Sebelumnya, Kejagung kembali melacak aset Benny Tjokrosaputro. Tim penyidik melacak aset Tanah Komisaris PT Hanson International Tbk itu yang tersebar di Banten dan Bogor.

"Tim melakukan pelacakan aset tersangka Benny Tjokro, antara lain di Desa Nameng, Kabupaten Lebak (Banten), atas nama PT Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta), Kampung Ciawi RT 01 RW 06, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak," kata Hari di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, Kejagung menelusuri tanah milik Benny Tjokro di Wilayah Bogor seluas 90 hektare. Tanah itu ada di sejumlah lokasi.

"Kemudian Desa Pasarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terdapat 2 lokasi perumahan, yaitu Milenium City luas 20 hektare, Forest Hill luas 60 hektare; Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, atas nama PT Chandra Tribina; Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, seluas 10 hektare," jelas Hari.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads