Ombudsman Tolak Gabung Tim Usut Fakta Harun Masiku, Yasonna: Silakan Saja

Ombudsman Tolak Gabung Tim Usut Fakta Harun Masiku, Yasonna: Silakan Saja

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 17:01 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja perdana Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Yasonna Laoly, Menkum HAM (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Menkum HAM Yasonna Laoly tak mempersoalkan sikap Ombudsman yang menolak bergabung ke dalam tim pengusutan fakta simpang-siurnya informasi mengenai tersangka buron KPK Harun Masiku. Yasonna mengatakan sudah ada lembaga lain yang turut bergabung.

"Silakan saja kalau dia nggak mau ikut, silakan. Tapi kan sudah ada Bareskrim, sudah ada Kemenkominfo, sudah ada BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Mereka udah mulai kerja," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna mengatakan tim bentukannya itu baru mulai bekerja. Menurut dia, penolakan Ombudsman tak mempengaruhi kerja tim mengusut fakta soal Harun Masiku.

"Nggak," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Yasonna mengaku mengajak sejumlah instansi untuk mengusut fakta simpang-siurnya informasi mengenai tersangka buron KPK Harun Masiku. Namun Ombudsman enggan bergabung.

"Ombudsman sudah menyampaikan surat tanggapan, balasan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang pada intinya tidak memungkinkan bagi Ombudsman untuk bergabung dalam independen itu karena sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang bekerja secara independen dan mandiri," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu kepada detikcom, Rabu (5/2).

"Juga dibatasi di Pasal 6 Undang-Undang Ombudsman bahwa Ombudsman lembaga pengawas kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah maupun BUMN atau BUMD," imbuh Ninik.

Surat tanggapan itu disebut Ninik sudah dilayangkan ke Kemenkum HAM pada 29 Januari lalu. Ninik menyatakan posisi Ombudsman sebagai salah satu organ yang mengawasi kinerja pemerintah tidak mungkin bergabung dengan tim itu.

"Karena kami mengawasi kinerja pemerintah maka tidak mungkin kita menjadi satu tim independen dengan yang dibentuk oleh pemerintah karena kami mengawasi kinerja pemerintah," papar Ninik.

Tim independen itu dibentuk Yasonna untuk mengusut kesalahan informasi mengenai data perlintasan Harun Masiku. Tim itu disebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Ombudsman.

"Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi supaya jangan dari saya, nanti 'Oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong.' Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu," ucap Yasonna pada Senin (27/1) lalu mengenai alasan dibentuknya tim itu.

Tonton juga video Ombudsman Lapor ke Mahfud Ada Kementerian Tak Patuhi Rekomendasi:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads