KPK Periksa Wahyu Setiawan Jadi Saksi Harun Masiku

KPK Periksa Wahyu Setiawan Jadi Saksi Harun Masiku

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 11:14 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan. Wahyu dipriksa sebagai saksi.
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan. Wahyu diperiksa sebagai saksi.

"Sebagai saksi," kata Wahyu saat tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).


Wahyu tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Dia datang berbarengan dengan tersangka lain, Saeful.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Wahyu hari ini diperiksa untuk tersangka Harun Masiku. Sedangkan Saeful diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Yasonna Siap Mundur dari Menteri Kalau Imigrasi Tak Salah"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]




"Wahyu diperiksa untuk tersangka HAR (Harun Masiku). Saeful diperiksa untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan)," kata Ali.

Dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP.


KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Halaman 2 dari 2
(abw/aan)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads