Guru berinisial YT ditetapkan jadi tersangka karena menghukum muridnya dengan cara menyuruh minum air kotor. Polisi mengamankan guru YT untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
"Itu kan lokasi (pelaporan) di polsek. Nanti akan diamankan ke polres untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," kata Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua murid mendengar perbincangan anaknya yang sedang belajar kelompok. Orang tua bernama Maria Goreti itu lalu membuat laporan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di laporan polisi, lima sudah diperiksa. Maka kita akan selidiki dahulu. Tapi kalau dari laporan katanya ada satu kelas yang pernah dihukum minum air kotor," ujarnya.
Guru YT menghukum muridnya meminum air kotor karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR). Air kotor yang diberikan kepada murid-murid ialah air hujan yang ditampung. Sedangkan tempat penampungan (profil tank) air hujan tersebut sudah berlumut.
"Orang di sana kan memanfaatkan air hujan kalau musim hujan karena pelayanan air di sana belum maksimal. Maka mereka menampung air hujan pakai profil tank. Informasinya, air hujan itu sudah berlumut, sudah berjentik," ujar AKBP Janes.
Hukuman meminum air kotor diberikan guru YT kepada murid yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
"Hasil penyelidikan kita ke anak-anak sekolah, mereka ada kesepakatan jika tidak mengerjakan PR, harus minum air. Ini yang kita dalami, air yang mana. Apakah air hujan yang ditampung pakai profil tank?" ujarnya.
Simak Video "Guru Honorer yang Pukul Siswa di Sukabumi Diminta Tetap Mengajar"