Ombudsman menyatakan tidak bisa bergabung dalam tim independen yang dibentuk Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk menelusuri simpang-siurnya informasi data perlintasan tersangka KPK Harun Masiku. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang juga diajak bergabung, malah belum tahu soal tim itu.
"Saya sendiri belum tahu soal tim independen ini," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, kepada detikcom, Rabu (5/2/2020).
Nando--panggilan karib Ferdinandus--mengaku akan menanyakan lebih lanjut pada pimpinannya mengenai hal itu. Di sisi lain, tim independen itu diumumkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sejak 24 Januari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanyakan ke pimpinan kami," kata Nando.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengaku sudah melayangkan surat tanggapan ke Kemenkum HAM pada 29 Januari 2020. Inti dari surat itu disebut Ninik menyebutkan hal-hal yang membuat Ombudsman tidak bisa bergabung dengan tim independen tersebut.
"Karena kami mengawasi kinerja pemerintah maka tidak mungkin kita menjadi satu tim independen dengan yang dibentuk oleh pemerintah karena kami mengawasi kinerja pemerintah," kata Ninik.
Tim independen itu sebelumnya dibentuk Yasonna untuk mengusut kesalahan informasi mengenai data perlintasan tersangka KPK Harun Masiku. Tim itu disebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Ombudsman.
"Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi, supaya jangan dari saya, nanti 'oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong'. Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu," ucap Yasonna pada Senin (27/1) lalu mengenai alasan dibentuknya tim itu.
![]() |
Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang saat ini jadi buron. Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Setidaknya hingga 16 Januari 2020, Yasonna memastikan Harun masih di luar negeri. Di sisi lain, saat itu sudah beredar kabar bahwa Harun Masiku sudah di Indonesia per 7 Januari 2020, tapi Yasonna menepisnya.
"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna, Kamis (16/2).
Lalu, pada 21 Januari 2020, istri Harun Masiku, Hilda, menyebut suaminya sudah tiba di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Keterangan Hilda itu berbeda dengan apa yang pernah disampaikan Yasonna dan jajarannya.
Keesokan harinya atau 22 Januari 2020, Kemenkum HAM mengklarifikasi bahwa Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Yasonna beralasan adanya keterlambatan data perlintasan Harun Masiku karena kesalahan sistem.
"Ada memang kesalahan data yang karena kesalahan teknis," ucap Yasonna pada 27 Januari 2020.
Imbas dari itu, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie dicopot dari jabatannya. Yasonna menyebut pencopotan Ronny agar tidak dianggap mengintervensi kerja tim independen yang dibentuknya itu.