Ombudsman menyatakan tidak bisa bergabung dalam tim independen yang dibentuk Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk menelusuri simpang-siurnya informasi data perlintasan tersangka KPK Harun Masiku. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang juga diajak bergabung, malah belum tahu soal tim itu.
"Saya sendiri belum tahu soal tim independen ini," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, kepada detikcom, Rabu (5/2/2020).
Nando--panggilan karib Ferdinandus--mengaku akan menanyakan lebih lanjut pada pimpinannya mengenai hal itu. Di sisi lain, tim independen itu diumumkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sejak 24 Januari 2020.
"Saya tanyakan ke pimpinan kami," kata Nando.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengaku sudah melayangkan surat tanggapan ke Kemenkum HAM pada 29 Januari 2020. Inti dari surat itu disebut Ninik menyebutkan hal-hal yang membuat Ombudsman tidak bisa bergabung dengan tim independen tersebut.
"Karena kami mengawasi kinerja pemerintah maka tidak mungkin kita menjadi satu tim independen dengan yang dibentuk oleh pemerintah karena kami mengawasi kinerja pemerintah," kata Ninik.