Tersangka Perusakan 'Musala' di Minahasa Utara Jadi 8 Orang

Tersangka Perusakan 'Musala' di Minahasa Utara Jadi 8 Orang

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 11:26 WIB
Borogl penjahat
Foto Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Jumlah tersangka kasus perusakan balai pertemuan umat Islam di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menjadi 8 orang. Tersangka terdiri dari 6 laki-laki dan 2 perempuan.

"Sampai saat ini telah 8 orang yang dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tiga orang tersangka, yaitu YM, HK, dan NS, telah ditahan sejak Kamis, 30 Januari 2020. Sedangkan untuk dua orang tersangka, yaitu JS dan JM, telah ditahan sejak Minggu, 2 Februari 2020," jelas Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules A Abast kepada detikcom, Rabu (5/2/2020).


Kemudian, lanjut Jules, penyidik menetapkan lagi 3 orang sebagai tersangka pada Senin (3/2). Inisial tersangka baru itu adalah CS alias BM, SR, dan CT.

"(Peran) turut serta melakukan perusakan. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucap Jules.


Sebelumnya diberitakan, viral video yang menunjukkan sejumlah orang merusak ruangan yang disebut sebagai musala di Perumahan Griya Agape Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulut. Polisi telah meluruskan bangunan tersebut bukan masjid atau musala, melainkan balai pertemuan umat Islam setempat.

Pasca-perusakan, balai pertemuan itu akhirnya diperbaiki dan dikeluarkan izinnya untuk dijadikan tempat ibadah. Saat ini balai pertemuan dapat digunakan sebagai musala.


Soal balai pertemuan yang dijadikan musala di Perumahan Griya Agape ini sebenarnya bukan masalah baru. Pada Juli 2019, ibadah umat Islam di balai pertemuan itu dihentikan kepala desa karena tak mengantongi izin. Tempat itu berizin balai pertemuan, bukan musala.

Kembali ke peristiwa yang terjadi baru-baru ini, perusakan terhadap balai pertemuan itu terjadi pada Rabu (29/1) kemarin, sekitar pukul 18.20 Wita. Awal kejadian, warga sekitar mendatangi balai pertemuan itu untuk menanyakan perizinan sebagai tempat ibadah.

"Memang datang warga masyarakat, dari sekitar Perum Griya Agape ke balai pertemuan umat muslim Al Hidayah, menanyakan terkait perizinan tempat ibadah tersebut. Namun dari warga yang ada di balai pertemuan tersebut terjadi perdebatan dan tidak bisa menunjukkan perizinan karena itu memang belum ada izin menjadi tempat ibadah, karena itu memang bukan tempat ibadah," tutur Jules sebelumnya tadi.

Perdebatan antara warga dan pengurus balai menghangat hingga akhirnya terjadi perusakan. Setelah perusakan, lalu digelar rapat antara Forkompimda Minahasa Utara dan Sulut.

Halaman 2 dari 2
(aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads