Beda Jokowi Beda Hun Sen, PM Kamboja Ditilang karena Langgar UU Lalu Lintas

Beda Jokowi Beda Hun Sen, PM Kamboja Ditilang karena Langgar UU Lalu Lintas

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 09:52 WIB
Cambodias Prime Minister Hun Sen greets as he holds a ceremony at the Angkor Wat temple to pray for peace and stability in Cambodia, in Siem Reap province, Cambodia December 3, 2017. REUTERS/Samrang Pring
Hun Sen (Reuters)
Ketegasan Hun Sen tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi bawahannya. Yaitu mencopot Letnan Jenderal Mam Srim Vanna sebagai Wakil Direktur Jenderal Departemen Imigrasi pada Juli 2016. Sebabnya, Letjen Mam Srim Vanna menolak ditilang oleh polisi, meski nyata-nyata melanggar lalu lintas.

Setelah diperiksa dan terbukti Letjen Mam Srim Vanna hanya melakukan pelanggaran lalu lintas, Letjen Mam Srim Vanna kembali diangkat Hun Sen menduduki jabatannya.

Foto:Beda Jokowi Beda Hun Sen, PM Kamboja Ditilang karena Langgar UU Lalu LintasHun Sen (Dok. REUTERS/Erik De Castro)

"Untuk memberikan kesempatan kepada pejabat tersebut (Letjen Vanna, red), yang telah melayani negara dengan penuh pengabdian dan telah mengakui kesalahannya, saya memutuskan untuk membatalkan perintah yang saya tandatangani pagi ini menyangkut kasus Jenderal Mam Srim Vanna," kata Hun Sen di laman Facebooknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads