Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi polisi yang menyidik Ariyanto terdakwa kekerasan dan melawan anggota Polres Kota Bogor saat demo RUU KPK di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Saksi polisi dihadirkan untuk mengkonfrontir pernyataan Ariyanto yang mengaku disiksa polisi saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Penyidik yang dihadirkan yakni Defit Kurniawan. Dalam kesaksiannya, Defit membantah pernyataan Ariyanto yang mengaku dipukuli saat BAP. Defit juga menyebut keluarga Ariyanto juga tidak membuat laporan atas dugaan pemukulan itu hingga kini.
"Nggak ada, Bu. Tidak ada (laporan pemukulan), karena yang saya tahu permintaan (keluarga Ariyanto) penangguhan penahanan," ujar Defit saat ditanya hakim ketua Narki Priska Faridayanti saat sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jalan Pengadilan, Bogor, Senin (3/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Defit mengatakan Ariyanto saat di tes urine positif obat-obatan terlarang. "Terdakwa positif amfetamin?" tanya hakim anggota Melissa.
"Siap. Katanya memang pakai sabu, Bu," sebut Defit.
Defit juga mengaku tidak tahu kalau wajah Ariyanto sempat lebam di penjara. Saat ditunjukkan hakim bukti foto wajah Ariyanto yang lebam dalam penjara, dia mengaku tidak tahu menahu.
"Nggak tahu," katanya.
Defit juga mengatakan Ariyanto memukul seorang polisi yang bertugas mengamankan demo yakni Chandra Nelson, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini. "Saya dikasih tahu saudara Chandra dipukul Ariyanto," katanya.
Ariyanto juga membantah pernyataan Defit dalam persidangan itu. Ariyanto mengatakan ada lima sekitar 5 orang yang memukulinya saat BAP, termasuk Defit hingga wajahnya lebam.
"Tidak benar. Defit ada pukul saya, nggak tahu berapa kali, pakai helm baja, tangan dan kaki," katanya.
Simak Video "Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK"
Ariyanto juga mengaku menyesal karena memukul petugas polisi saat demo berlangsung, Chandra Nelson. Dia mengaku refleks memukul Chandra karena Chandra menabraknya saat demo.
"Saya menyesal, Yang Mulia. Saya menyesal. Karena memukul Pak Chandra itu pun saya refleks," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Ariyanto mengaku dipukuli polisi saat memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Polresta Bogor. Ariyanto mengatakan ada sekitar 4 atau 5 orang yang memukulnya.
"Saya dibawa ke ruangan. (Yang memukul sekitar) 5 atau 4 orang," ujar Ariyanto saat ditanya oleh hakim ketua Narki Priska Faridayanti di sidang, Senin (27/1).
Ariyanto didakwa melakukan kekerasan dan melawan anggota Polres Kota Bogor saat demo RUU KPK di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Ariyanto disebut jaksa memukul polisi saat demo berlangsung.
Atas dasar itu, Ariyanto didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.