Seperti yang diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik bagi pengguna motor. Penindakan akan dimulai pada Sabtu, 1 Februari 2020.
Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE antara lain pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang ponsel.
Untuk saat ini, penindakan tilang elektronik bagi motor diberlakukan di ruas Sudirman-Thamrin. Selain itu, E-TLE bagi motor diberlakukan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2).
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini