Tilang Elektronik Motor di DKI Berlaku, Masih Ada Pengendara Langgar Lalin

Tilang Elektronik Motor di DKI Berlaku, Masih Ada Pengendara Langgar Lalin

Sachril Agustin B - detikNews
Sabtu, 01 Feb 2020 13:46 WIB
Tilang Elektronik Motor di DKI Berlaku, Masih Ada Pengendara Langgar Lalin
Foto: Sachril Agustin Berutu/detikcom

Seperti yang diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik bagi pengguna motor. Penindakan akan dimulai pada Sabtu, 1 Februari 2020.

Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE antara lain pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang ponsel.

Untuk saat ini, penindakan tilang elektronik bagi motor diberlakukan di ruas Sudirman-Thamrin. Selain itu, E-TLE bagi motor diberlakukan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2).


(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads