Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Tunjukkan Surat: Kenapa Tak Semua Ditangkap?

Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Tunjukkan Surat: Kenapa Tak Semua Ditangkap?

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 23:35 WIB
Surat yang ditunjukkan tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Surat yang ditunjukkan tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. (Ibnu/detikcom)

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Benny di KPK merupakan bagian dari koordinasi KPK-Kejagung dalam penanganan perkara Jiwasraya. Ali menyebut KPK memfasilitasi penyidik Kejagung untuk pemeriksaan.

"Pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. KPK hanya memberikan fasilitas tempat pemeriksaan dan tempat penahanan Rutan dalam rangka koordinasi penindakan KPK-Kejagung," ucap Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Mereka adalah:

-Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman
-Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo
-Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro
-Eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan
-Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads