Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi tak menutup peluang akan ada tersangka lainnya.
"Bisa saja, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang bisa muncul sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ada," ucap Jules.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menangkap 6 warga dalam kasus perusakan balai pertemuan umat Islam di Minahasa Utara, Sulut. Tiga orang ditangkap di Polres Minahasa Utara dan tiga lainnya dibawa ke Polda Sulut.
"Sampai saat ini penyidik sudah mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan balai pertemuan di Perumahan Griya Agape. Tiga diamankan di Polda, tiga masih di Polres Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules A Abast kepada detikcom, Kamis (30/1/2020).
(abw/idh)