Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Perusakan 'Musala' di Minahasa Utara

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Perusakan 'Musala' di Minahasa Utara

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 16:57 WIB
Borgol penjahat
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi tak menutup peluang akan ada tersangka lainnya.

"Bisa saja, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang bisa muncul sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ada," ucap Jules.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, polisi menangkap 6 warga dalam kasus perusakan balai pertemuan umat Islam di Minahasa Utara, Sulut. Tiga orang ditangkap di Polres Minahasa Utara dan tiga lainnya dibawa ke Polda Sulut.

"Sampai saat ini penyidik sudah mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan balai pertemuan di Perumahan Griya Agape. Tiga diamankan di Polda, tiga masih di Polres Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules A Abast kepada detikcom, Kamis (30/1/2020).


(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads