Penjelasan Kejagung soal Kasus Kondensat Sempat Disebut Sengketa Perdata

Penjelasan Kejagung soal Kasus Kondensat Sempat Disebut Sengketa Perdata

Wilda Nufus - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 22:34 WIB
Hari Setiyono (Wilda-detikcom)
Foto: Hari Setiyono (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Kejagung Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat menjadi Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyatakan kasus Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) merupakan kasus perdata. Apa alasan Jaksa Agung kini mengubah kasus Kondensat ke kasus pidana?

"Jadi kita punya Jamdatur (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) apabila Kondensat atau sesuatu yang terkait dengan pengelolaan Kondensat itu dilakukan sesuai dengan ketentuan, itu ada perjanjian bagaimana pengelolaan Kondensat itu," kata Kepala Pusat Penerangan, Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).



Hari menyebut pengelolaan Kondensat tidak melalui perjanjian. Sehingga menurutnya kasus Kondensat tidak lagi dikategorikan menjadi sengketa perdata.

"Nah sepanjang pengelolaan Kondensat itu dilakukan dengan perjanjian, maka itu halal, sah. Maka apabila terjadi sesuatu kembali ke perjanjian artinya perdata. Nah dalam perkara ini, itu tidak diperjanjikan. Artinya, ada sebuah kewajiban dari katakanlah tersangka untuk membuat perjanjian, mana yang haknya negara, mana yang bukan haknya negara," ujar Hari.



Hari menyebut dalam kurun 11 bulan perkara Kondensat tidak melalui perjanjian. Dia menuturkan, sengketa perdata bisa digunakan sepanjang ada perjanjian.

"Nah kurun waktu 11 bulan itulah yang tidak diperjanjikan. Sepanjang itu diperjanjikan, tentu kembali ke perdata," kata Hari.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan dua tersangka Raden Priyono dan Joko Harsono ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tahap II itu dilakukan saat seorang tersangka lain kasus itu belum ditangkap.

"Hari ini kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sedangkan seorang tersangka lainnya, Honggo, masih dicari keberadaannya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Silitonga menyebut pengejaran terhadap Honggo masih terus dilakukan. Keberadaan terakhir Honggo diketahui masih di kawasan Asia.

"Upaya kita secara administratif adalah mengajukan kepada Ditjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki dan menurut keterangan dari imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut. Keberadaan terakhir masih kita cari, informasinya antara Hongkong, Singapura, atau China," kata Daniel.

(idn/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads