Bareskrim Limpahkan Berkas dan 2 Tersangka Kasus Kondensat ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas dan 2 Tersangka Kasus Kondensat ke Kejagung

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 10:07 WIB
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas dan 2 Tersangka Kasus Kondensat ke Kejagung
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas dan 2 Tersangka Kasus Kondensat ke Kejagung (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri melimpah berkas dan dua tersangka korupsi Kondensat ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tahap II itu dilakukan saat seorang tersangka lain kasus itu belum ditangkap.

"Hari ini kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Kedua tersangka yang diserahkan hari ini yaitu Raden Priyono dan Joko Harsono. Sedangkan seorang tersangka lainnya, Honggo, masih dicari keberadaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," ujar Listyo.

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas dan 2 Tersangka Kasus Kondensat ke KejagungBareskrim Polri Limpahkan Berkas dan 2 Tersangka Kasus Kondensat ke Kejagung Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Silitonga menyebut pengejaran terhadap Honggo masih terus dilakukan. Keberadaan terakhir Honggo diketahui masih di kawasan Asia.

ADVERTISEMENT

"Upaya kita secara administratif adalah mengajukan kepada Ditjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki dan menurut keterangan dari imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut. Keberadaan terakhir masih kita cari, informasinya antara Hongkong, Singapura, atau China," kata Daniel.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menyatakan berkas dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap (P21) pada Januari 2018. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar dalam kasus ini.

Ada 3 orang yang jadi tersangka, yaitu Raden Priyono, Joko Harsono, dan Honggo Wendratno. Pasal yang dikenakan untuk kasus pidana korupsi PT TPPI adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Simak Video "Kejagung Buka Suara Soal Fee Broker Jiwasraya"

[Gambas:Video 20detik]

(abw/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads