Klaim Berduit Rp 720 Triliun, Kaki Tangan King of The King Dijerat Pasal Hoax

Klaim Berduit Rp 720 Triliun, Kaki Tangan King of The King Dijerat Pasal Hoax

Ferdinan - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 17:54 WIB
DOK. Polres Kutai Timur/ Spanduk King of The King di Kutai Timur Kaltim
Spanduk King of The King di Kutai Timur Kaltim (Dok. Polres Kutai Timur)
Kutai Timur -

Aksi tipu-tipu kaki tangan King of The King di Kalimantan Timur (Kaltim) berujung proses hukum. Dua tersangka berinisial BU dan Z, anak buah presiden King of King Dony Pedro, di Kutai Timur, Kaltim, kini juga dijerat pasal hoax.

"Dijerat Pasal 378 atau Pasal 263 (2) KUHP dan/atau Pasal 14 (2) atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Ferry Putra Samodra saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).

Pasal 378 KUHP mengatur sangkaan pidana penipuan. Sedangkan Pasal 263 ayat 2 mengatur soal pemalsuan surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Pasal 14 ayat 2 mengatur sangkaan dan ancaman pidana terhadap berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Kasus ini terungkap setelah foto spanduk berisi ucapan penyambutan selamat datang untuk Presiden King of The King Dony Pedro di Kutai Timur viral.

ADVERTISEMENT

Dony Pedro disebut polisi berkomunikasi dengan tersangka BU dan Z terkait perekrutan anggota dengan memungut bayaran yang menjelajah di Berau, Samarinda, dan Kutai Timur.

Ada 93 anggota King of The King di Kaltim. Tiap orang dipungut biaya keanggotaan Rp 1,75 juta dengan janji imbalan pengembalian uang mencapai Rp 3 miliar.

Dalam aksinya, BU, kaki tangan presiden King of The King Dony Pedro, membawa surat/dokumen palsu. Di antaranya soal klaim duit ratusan triliun rupiah untuk meyakini calon anggota bergabung dalam Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).

Dari bukti dokumen yang disita polisi, tampak dokumen sila klaim aset Rp 4,5 triliun dengan cap Union Bank of Switzerland alias bank investasi Swiss. Ada juga dokumen palsu soal kepemilikan rekening khusus di BNI yang jumlahnya mencapai Rp 720 triliun.

"Mereka (tersangka) menjanjikan ke masyarakat (dikembalikan dana setoran) Rp 1-3 miliar. Untuk meyakinkan (calon anggota), mereka sengaja menunjukkan dokumen. Ada dokumen BNI soal yang bersangkutan, BU, memiliki harta Rp 720 triliun untuk meyakinkan warga ketika mendaftar," kata AKP Ferry memastikan dokumen tersebut palsu setelah dilakukan kroscek ke pihak bank.

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads