Jejak Sopir Taksi Online yang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap

ADVERTISEMENT

Jejak Sopir Taksi Online yang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 17:31 WIB
Ari Darmawan
Foto: Ari Darmawan dibela Hotma Sitompul (ist.)
Jakarta -

Ari Darmawan tidak menyangka menghabiskan hari-harinya 4 bulan terakhir di dalam bui. Sopir taksi online itu tidak pernah membayangkan tak pernah mengambil barang milik penumpang, tapi malah menghuni hotel prodeo. Bagaimana ceritanya?

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum error in persona atau salah orang, sebab Ari sama sekali tidak pernah bertemu dengan korban," kata kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron dalam keterangannya kepada wartawan, Ditho Sitompoel, Kamis (30/1/2020).

Kasus bermula saat dua orang memesan taksi online lewat aplikasi pada 4 September 2019 dini hari. Dua penumpang itu meminta dijemput di Kemang Venue Jakarta Selatan dengan tujuan ke daerah Damai Raya Cipete Jakarta Selatan.

Tidak berapa lama, taksi online yang disopiri Dadang datang menjemput. Kedua penumpang lalu naik ke mobil. Setelah itu, aplikasi order dibatalkan.

Namun siapa nyana, aplikasi masih aktif mencari sopir taksi online (reblast). Ari langsung menerima order tersebut. Ari menghubungi kedua penumpang tapi tidak aktif. Akhirnya Ari tidak jadi menjemput kedua penumpang.

"Bak petir di siang bolong, keesokan harinya tanpa sebab Ari ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan 'pencurian dengan kekerasan' terhadap penumpang," ujar Ditho.

Ari dituduh mengambil Hp, dompet dan tas milik penumpang. Padahal nyata-nyata, Ari tidak pernah menjemput penumpang itu.

Ari mulai ditahan sejak 5 September 2019 hingga hari ini. Sidang perdana terhadap Ari Dakwaan digelar pada 7 Januari 2020 dan dijawan LBH Mawar Saron dengan eksepsi pada 21 Januari 2020.

"Ari sama sekali tidak pernah bertemu dengan korban," cetus Ditho.

Untuk meyakinkan pembuktian, LBH Mawar Saron sudah mengantongi jejak digital Ari lewat Hp-nya dan dari kantor pusat taksi online. Dari jejak digital itu, Ari tidak pernah menjemput penumpang, apalagi mengantarkan penumpang dari Kemang Avenue ke Damai Raya.

"Oleh karenanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum dan meminta agar Terdakwa Ari dikeluarkan dari tahanan serta dilakukan pemulihan dan rehabilitasi nama baik harkat dan martabatnya," pungkas Dhito.

Kasus ini masih berlangsung di PN Jaksel.

(asp/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT