Jaksa KPK mengungkap peran Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), Taufik Hidayat dalam kasus suap dan gratifikasi eks asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Seperti apa?
Dalam surat dakwaan Miftahul Ulum, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto awalnya menyampaikan adanya permintaan uang kepada Edward Taufan Panjaitan selaku pejabat pembuat komitmen yang diangkat sebagai Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima. Imam meminta uang kepada Tommy.
"Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Panjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Agustus 2018, jaksa mengatakan, Tommy meminta Reiki Mamesah selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima untuk mengambil uang Rp 1 miliar dari anggaran Program Satlak Prima. Uang itu diambil dari Edward Taufan.
Simak Video "Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek PUPR"
Setelah itu, Reiki menyerahkan uang itu kepada Taufik Hidayat di rumahnya beralamat Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Taufik mengalirkan uang itu ke Imam Nahrawi melalui Ulum.
"Kemudian uang sejumlah Rp 1.000.000.000 tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama Imam Nahrawi menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersama-sama Imam Nahrawi saat menjabat Menpora.