Buntut Panjang Pengakuan Lutfi 'Pembawa Bendera' Disetrum Polisi

Round-Up

Buntut Panjang Pengakuan Lutfi 'Pembawa Bendera' Disetrum Polisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 07:50 WIB
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede dituntut 4 bulan penjara dalam sidang di PN Jakarta Pusat. Usai sidang Lutfi yang menangis dipeluk oleh ibunya.
Foto: Lutfi saat menjalani persidangan (Agung Pambudhy)

Polisi Bentuk Tim Khusus

Polisi ternyata tak abai dengan pengakuan Lutfi. Polisi akhirnya membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyiksaan terhadap Lutfi si 'pembawa bendera'. Tim kuasa hukum Lutfi mengapresiasi hal ini.

"Ya kami sih melihat Polri tentu melakukan profesionalitas terhadap institusinya dan melakukan yang terbaik tentunya kan," kata tim pengacara Lutfi, Andris Basril, saat dihubungi detikcom, Selasa (28/1) malam.

Menurut Andris, Polri memiliki kewenangan dan aturan untuk mendalami pengakuan Lutfi. Andris berharap pihak kepolisian melakukan yang terbaik dalam pemeriksaan para penyidik Lutfi.


Setelah memerika penyidik dan Lutfi, polisi pun akan segera melakukan gelar perkara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polda Kombes Asep Adi Saputra di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

"Lutfi itu sudah diperiksa kemarin, kemudian beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat juga sudah, jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polda Kombes Asep Adi Saputra.

Asep mengatakan penetapan Lutfi sebagai tersangka tidaklah asal-asalan. Penetapan tersangka itu juga didukung rekaman CCTV.

"Bukti digital itu tidak bisa dipungkiri, ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," ujar Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Asep menambahkan, penetapan tersangka Lutfi sudah cukup dengan alat bukti dan keterangan yang ada. Untuk itu, penyidik disebut Asep tak perlu melakukan kekerasan agar Lutfi mengaku.

"Lalu korelasinya kalau sudah ada petunjuk itu kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? tidak perlu, alasannya penyidik itu tidak perlu pengakuan, keterangan sudah cukup," ujarnya.


(rdp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads