Dia menyebut seharusnya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin belajar dari pemerintahan sebelumnya. Menurunkan rezim, menurut dia, tidak salah karena Sukarno hingga Abdurahman Wahid (Gus Dur) juga dijatuhkan.
"Bahasa gampang, kau boleh menangkap orang, persekusi orang, penjarakan orang, tapi kalian tidak mungkin akan menangkap dan penjarakan semuanya. Sisanya yang akan menjatuhkan rezim, apakah menjatuhkan rezim salah? Soeharto dijatuhkan, Sukarno juga dijatuhkan, Gus Dur juga," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Lutfi didakwa telah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi disebut berniat membuat keonaran saat demo itu.
Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potretnya yang membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
(fai/idh)