Beri Dukungan, Sri Bintang Pamungkas Harap Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas

Beri Dukungan, Sri Bintang Pamungkas Harap Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 15:49 WIB
Aktivis Sri Bintang Pamungkas menghadiri sidang tuntutan terdakwa Lutfi Alfiandi.
Aktivis Sri Bintang Pamungkas (kedua dari kanan) menghadiri sidang tuntutan terdakwa Lutfi Alfiandi. (Faiq/detikcom)

Dia menyebut seharusnya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin belajar dari pemerintahan sebelumnya. Menurunkan rezim, menurut dia, tidak salah karena Sukarno hingga Abdurahman Wahid (Gus Dur) juga dijatuhkan.

"Bahasa gampang, kau boleh menangkap orang, persekusi orang, penjarakan orang, tapi kalian tidak mungkin akan menangkap dan penjarakan semuanya. Sisanya yang akan menjatuhkan rezim, apakah menjatuhkan rezim salah? Soeharto dijatuhkan, Sukarno juga dijatuhkan, Gus Dur juga," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Lutfi didakwa telah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi disebut berniat membuat keonaran saat demo itu.

Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potretnya yang membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.


(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads