Instruktur atau penguji harus memenuhi syarat kompetenti sesuai UU Sisdiknas. Namun hal itu tidak diatur dalam UU LLAJ.
Pasal 42 ayat 1 UU 20/2003 berbunyi:
Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
4. Pasal 28 D UUD 1945 ayat 1, yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
5. Belajar nyetir sendiri memiliki resiko kecelakaan tinggi.
"Di mana dengan belajar menggunakan kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan rem dan kopling darurat, serta tidak didampingi instruktur yang kompeten, telah terbukti banyak menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian. Seperti hilangnya nyawa seseorang, cidera parah dan ringan, kerusakan properti, dan kerusakan fasilitas umum," ujar Marcell-Roslianna.
UU LLAJ juga sedang digugat oleh mahasiswa UKI Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. Bedanya, dua mahasiswa itu meminta kewajiban menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor dihapuskan. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 4 Februari 2020.
(asp/azr)