Polisi mengungkap kasus penjualan senjata api (senpi) ilegal di Kota Tangerang, Banten. Seorang pelaku berinisial PA ditangkap.
"Tersangka PA diketahui merupakan pegawai BUMN pabrik gula," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Ade mengatakan PA berperan sebagai penjual berbagai jenis peluru kepada tersangka EC (42), yang sebelumnya telah ditangkap. PA juga menerima pesanan merakit airsoft gun menjadi senjata api dengan biaya Rp 4 juta per unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usaha yang dilakukan oleh tersangka PA ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Sedangkan metode penjualan PA adalah melalui jasa pengiriman pos," kata Ade.
PA tidak mempunyai izin resmi penguasaan senjata api. Barang bukti yang diamankan antara lain empat buah senpi yang sudah dimodifikasi, 34 senjata replika yang akan di-upgrade, dan 1.105 amunisi berbagai kaliber.