Polisi mengungkap kasus penjualan senjata api (senpi) ilegal di Kota Tangerang, Banten. Seorang pelaku berinisial PA ditangkap.
"Tersangka PA diketahui merupakan pegawai BUMN pabrik gula," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Ade mengatakan PA berperan sebagai penjual berbagai jenis peluru kepada tersangka EC (42), yang sebelumnya telah ditangkap. PA juga menerima pesanan merakit airsoft gun menjadi senjata api dengan biaya Rp 4 juta per unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usaha yang dilakukan oleh tersangka PA ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Sedangkan metode penjualan PA adalah melalui jasa pengiriman pos," kata Ade.
PA tidak mempunyai izin resmi penguasaan senjata api. Barang bukti yang diamankan antara lain empat buah senpi yang sudah dimodifikasi, 34 senjata replika yang akan di-upgrade, dan 1.105 amunisi berbagai kaliber.
"Atas tindakannya, PA dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial EC (42) karena kerap menjual senjata api ilegal di wilayah Tangerang Kota. Kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran senpi ilegal di Tangerang. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dan menangkap EC di rumahnya di Perumahan Puri Asih, Pasar Kemis, Tangerang, pada Rabu (18/12).
Para tersangka kerap menjual senpi itu dengan harga belasan juta rupiah. Satu pucuk senpi tersebut dijual dengan harga Rp 11-13 juta.