Setneg Mau Tanya Ahli Sebelum Setujui Revitalisasi

Round-Up

Setneg Mau Tanya Ahli Sebelum Setujui Revitalisasi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 22:13 WIB
Revitalisasi Monas
Proyek revitalisasi Monas. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka belum mengeluarkan izin terkait revitalisasi Monas. Komisi Pengarah akan terlebih dahulu meminta pendapat ahli sebelum menyetujui revitalisasi.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, dalam rapat kerja (raker) di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Pratikno mengaku masih menunggu surat dari Badan Pelaksana mengenai revitalisasi Monas.

"Kami (Komisi Pengarah) akan segera lakukan sidang. Tapi sebelum itu kami undang para ahli dari berbagai bidang, apakah itu (Monas) termasuk heritage lingkungan, arsitektur perkotaan," kata Pratikno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno akan segera menggelar rapat untuk memutuskan kelanjutan revitalisasi Monas. Revitalisasi Monas diminta tak merugikan masyarakat.

"Kita sudah siap dengan substansi, cukup detail. Setelah itu kami akan rapat secepatnya. Jangan sampai merugikan masyarakat karena ada fasilitas yang terbengkalai. Jadi itu yang terjadi. Jadi kasus revitalisasi bukan yang pertama," sebut Pratikno.

ADVERTISEMENT

Sekadar informasi, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pasal 7, Badan Pelaksana memiliki tugas mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka, termasuk Monas.

Dalam keanggotaan, Badan Pelaksana diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan Komisi Pengarah dipimpin oleh Mensesneg.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ikut turun tangan dalam persoalan revitalisasi Monas. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan ada indikasi proyek Pemprov DKI itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami lagi lakukan pemeriksaan. Jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan. Nanti di dalam prosedur Keppres 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur dari situ KLHK," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).

Misalnya terkait penebangan ratusan pohon di Monas. Siti mengatakan saat ini KLHK sedang mendalami apakah penebangan itu termasuk kerusakan lingkungan.

"Kemudian juga di dalam kegiatan revitalisasi itu sedang dialami juga pemeriksaannya sudah mulai dilakukan pengumpulan bahan keterangan sudah dilakukan oleh Dirjen Gakkum. Mereka sudah turun ke lapangan untuk sedang dilihat izin yang kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi Monas, itu dalam kegiatan apa, ada atau nggak pemberitahuannya, ada atau nggak mekanisme perencanaan lingkungannya nah itu kalau bermasalah semua bisa kena pasal," tuturnya.

Lebih lanjut, Siti mengungkapkan pihaknya juga sedang memeriksa mekanisme perencanaan pengendalian lingkungan dalam revitalisasi itu. Jika mekanisme yang dilakukan tidak sesuai dengan undang-undang, sanksi tegas mengancam Pemprov DKI.

"Jadi kita sedang cek kegiatan revitalisasi itu apa saja bagaimana prosesnya, bagaimana mekanismenya, bagaimana mereka merencanakan dan menyiapkan pengendalian lingkungannya. Kalau itu semua tidak sesuai dengan undang-undang nanti akan diambil langkah-langkah oleh selanjutnya oleh KLHK. Kalau pemberhentian sudah pasti dari komisi pengarah sudah," kata Siti.

Terkait adanya polemik revitalisasi Monas, Sekda DKI Saefullah dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendatangi Monas. Kedua belah pihak sepakat revitalisasi disetop sementara mulai besok.

Saefullah bersama dengan Prasetio Edi mengecek area revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1) sore. Tampak masih ada proses pengerjaan.

Saat ditanya wartawan kapan revitalisasi dihentikan, Saefullah melempar pertanyaan kepada Prasetio Edi. Dia mengaku akan mengikuti rekomendasi tersebut.

"Belum ngobrol sama ketua (DPRD). Kalau sudah, malam ini hentikan, besok istirahat dulu. Sambil nanti dapat rekomendasi Mensesneg. Habis itu kita kerjakan," ucap Saefullah kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat.

Prasetio menegaskan revitalisasi harus dihentikan. Menurutnya, wajib ada rekomendasi dari Mensesneg sebagai Ketua Komisi Pengarah.

"Jadi rekomendasi kami, tolong revitalisasi dihentikan. Mulai besok, menunggu Kementerian Sekretariat Negara, itu aja," ucap Prasetio di Monas.

Setelah mendengar pernyataan Prasetio, Sekda mengatakan revitalisasi Monas dihentikan besok.

"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," kata Saefullah.

Halaman 2 dari 4
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads