PP Muhammadiyah meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Muhammadiyah menduga belum adanya naskah akademik dalam penyusunan regulasi tersebut.
"Sebaiknya pemerintah setop dulu rencana berambisi untuk menyelesaikan ini terus tempuh prosedur yang demokratis. Proses pembahasan ini tidak transparan yang namanya naskah akademik itu sejak awal mesti disusun transparan dan kalau jujur melibatkan unsur-unsur masyarakat sipil. Lalu belajar dari RUU revisi KPK jadi kami khawatir berat ini akan dikebut selesai dalam waktu yang singkat seperti UU KPK dulu 5 hari selesai dan KPK tidak dilibatkan. Ini juga terindikasi seperti itu," kata Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, di Kantor PP Muhammadiyah di Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Busyro mengatakan penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja bukan hanya cacat secara prosedur tetapi juga substansinya bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalan dari pada aspek prosedural di mana pemerintah dalam membahas RUU omnibus law ini mengalami banyak cacat-cacat yang bukan hanya aspek prosedural saja, tapi ada persoalan yang substansial dan fundamental,"kata Busyro.
Busyro mengatakan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja tidak mencerminkan penghormatan kepada masyarakat untuk mengetahui substansinya.
"RUU ini terlepas dari pro kontra ada yang banyak membaca menyatakan bahwa ini sudah dibahas di kalangan pemerintah. Ini menyimpulkan RUU ini tidak mencerminkan penghormatan hak masyarakat untuk rights to know," kata Busyro.
Busyro mengatakan bahwa tidak diberitahukannya substansi dari Omnibus Law dapat menyebabkan dampak negatif terhadap masyarakat. Untuk itu, kata Busyro pihaknya mengundang beberapa LSM untuk mengadakan diskusi.
"Dampak tidak diberitahukannya kepada masyarakat itu yang kami khawatirkan. Dampak destruktif yang akan diderita oleh masyarakat keseluruhan, derita jangka panjang. Maka kami mengadakan diskusi tadi lalu kesepakatan butir-butirnya tanggapan-tanggapan kritis kami rumuskan bersama," lanjut Busyro.
Busyro juga menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian untuk meminta draf asli Omnibus Law. Kata Busyro, substansi omnibus law akan dikaji oleh pihaknya dan beberapa LSM.
"Dalam waktu dekat kami akan mengkaji substansi RUU itu. Kami juga sudah minta draft yang asli ke Menteri Perekonomian. Kami sudah kirim surat ke menteri ekonomi. Nanti kami akan bahas bersama elemen masyarakat sipil. Kami akan undang teman-teman media nanti," ujar Busyro.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan dari diskusi pihak Muhammadiyah dan beberapa LSM sepakat menyatakan bahwa pemerintah berhak memberi tahu masyarakat terkait isi Omnibus Law. Menurut Trisno hal ini sesuai dengan asas keterbukaan.
"Masyarakat luas berhak tahu dan diberikan akses oleh pemerintah terhadap hal-hal penting yang terjadi di Republik ini apalagi terkait dengan kepentingan rakyat. Begitu juga dengan proses inisiasi pembahasan RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja (Cilaka) harus transparan dan disosialisasikan sedini mungkin ke masyarakat luas terkait dengan dasar-dasar filosofis maupun sosiologis bagaimana UU itu disusun untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait (Pasal 28F UUD 1945 dan Azas Keterbukaan, Pasal 5 UU No 12 Tahun 2011)," Jelas Trisno.
Trisno mengatakan pembahasan Omnibus Law harus melibatkan masyarakat sipil bukan hanya elit pemerintahan. Trisno mengatakan bahwa Omnibus Law harus dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah. Trisno mengimbau agar pemerintah menerapkan public hearing.
"Untuk itu pembahasan RUU Omnibus Law Cilaka harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan partisipatif, ada proses public hearing serta tidak tergesa-gesa dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan bisnis kelompok tertentu, apalagi kepentingan asing. RUU tersebut harus selaras dengan tujuan negara, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamain dunia," jelas Trisno.
Trisno mengatakan bahwa pihaknya dan beberapa LSM akan menolak keras jika dal substansi Omnibus Law tersebut menguntungan kepentingan ekonomi investor. Kata Trisno, hal tersebut bisa bertentangan dengan sila kelima Pancasila.
"Menolak keras jika RUU Omnibus Law Cilaka didesain untuk kelancaran agenda liberisasi sumberdaya alam negara dan menguntungkan kepentingan ekonomi investor yang tentunya agenda tersebut mencederai kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan sila Kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Trisno.
Trisno mengatakan diskusi mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diikuti oleh 28 LSM dan dari beberapa lembaga yang ada di Muhammadiyah.
Simak Video "Lewat Omnibus Law, Jokowi Harap Bisa Menyederhanakan Hukum"