Seorang polisi berinisial Brigadir HH masuk daftar pencarian orang (DPO). Brigadir HH diburu karena melakukan praktik jual-beli senjata api ilegal.
"Sudah dikeluarkan DPO dan kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Surat DPO Brigadir HH diterbitkan pada 28 Januari 2020 dan ditandatangani Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Rudy Mulyanto. Dalam surat itu disebutkan Brigadir HH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan menjual senjata secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan penyalahgunaan Senjata Api Dinas jenis Glock 17 Nomor KTN 743 dengan cara menjual kepada orang Iain yang nyata-nyata bukan anggota Polri," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Brigadir HH juga melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik seseorang bernama Entoh. Dia juga sudah mangkir dari dinas sejak pertengahan 2019.
"Tidak melaksanakan kedinasan tanpa keterangan selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan saat ini bulan Juli 2019," lanjut keterangan dalam surat itu.
Polisi meminta pihak yang mengetahui keberadaan Brigadir HH segera melapor ke Polda Kalbar.