"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka judi tembak ikan-ikan," kata Kasubbag Humas Polres Humbahas, Aiptu S Purba, Kamis (23/1/2020).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/1) malam. Ketujuh orang yang ditangkap adalah WS, HS, PS, MS, SS, dan IS.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu mesin tembak ikan-ikan serta sejumlah uang. Penangkapan ini dilakukan berawal dari laporan warga di Jalan Huta Baris, Desa Tapian Nauli, Lintong Nihuta.
"Petugas mendatangi tempat tersebut dan menemukan lima orang tersangka tersebut di atas sedang bermain judi tembak ikan," ujarnya.
Para pihak yang tertangkap main judi itu langsung dibawa ke kantor Polres Humbahas. Aiptu S Purba mengatakan Bripka WS diduga sebagai pemilik dan pemegang kunci mesin judi tembak ikan.
"Pemilik dan pemegang kunci mesin judi tembak ikan-ikan tersebut adalah Bripka WS," ujarnya.
(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini