Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly ke KPK karena diduga terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku. Yasonna pun merespons pelaporan tersebut.
ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Yasonna ke KPK pada Kamis (23/1/2020) lalu. Mereka menduga Yasonna terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku.
"Yang dilaporin Yasonna," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Hukum, Wana Alamsyah, kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wana menyebut ICW termasuk koalisi tersebut, yang terdiri dari setidaknya 19 lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam keterangan persnya, ICW menyatakan narasi Yasonna soal keberadaan Harun Masiku yang berbeda dengan Dirjen Imigrasi perlu mendapat sorotan.
"Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya mengakui bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari yang lalu. Narasi yang selama ini diucapkan oleh Yasonna Laoly pun mesti disorot tajam. Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK," kata ICW dalam keterangan pers.
Sehari sebelumnya, KPK menyatakan masih mengkaji ada-tidaknya unsur merintangi dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam pelarian tersangka KPK Harun Masiku. KPK akan melakukan kajian mendalam untuk mengetahui hal itu.
Baca juga: Yasonna Panen Anggapan Konflik Kepentingan |
"KPK sudah sering menerapkan ketentuan Pasal 21 untuk merintangi penyidikan maupun penuntutan. Namun perlu dikaji lebih dahulu secara menyeluruh secara mendalam tentunya begitu. Tidak serta-merta begitu saja dengan mudah kita menerapkan pasal 21," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
"Pasal 21 memang di situ berbunyi barang siapa setiap orang yang sengaja merintangi penyidikan ataupun proses penuntutan gitu tetapi tentunya kan itu perlu kajian lebih jauh, kajian dari jauh. Karena bagaimanapun juga penerapan pasal-pasal tentunya kita aturan hukum bahwa harus ada bukti permulaan yang cukup, ketika akan menetapkan siapa tersangkanya," lanjutnya.
Apa respons Yasonna soal pelaporan ini?
Yasonna menyebut pelaporan terhadapnya ini sah dan wajar-wajar saja. "Itu sah-sah saja ya namanya. Itu wajar-wajar aja itu. Kan mereka belum tahu bagaimana," ujar Yasonna setelah memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Teologi Filsafat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Yasonna kemudian menjelaskan dia tidak pernah berusaha menghalangi penyidikan kasus Harun. Terkait adanya kekeliruan informasi yang pernah diberikan kepada media tentang keberadaan Harun, Yasona berdalih adanya kesalahan teknis dalam server imigrasi Kemenkum HAM.
"Tidak ada, saya pastikan tidak ada (merintangi penyidikan Harun Masiku). Ada memang kesalahan data yang karena kesalahan teknis. Dan itu saya sudah minta supaya kenapa itu delay masuk ke server kami, sehingga waktu saya tanya, coba cek itu data dia berpedoman pada data karena dia si Harun ini masuk Terminal 3, pulang dari Terminal 2 karena kan beda pesawat," kata Yasona.
"Kalau di Terminal 3 kan sudah, maka delay-nya itu yang apa, yang membuat Dirjen mengatakan 'oh belum ada, Pak'," sambungnya.
Menyikapi kekeliruan tersebut, Yasonna merencanakan pembentukan tim independen. Tim independen tersebut akan menyelidiki kekeliruan data informasi mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.
Tim yang disebut Yasonna tim independen itu terdiri dari Cyber Crime Polri, Kominfo, Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), serta Ombudsman. Dia mengatakan tim tersebut dibentuk untuk menepis tuduhan dirinya memberikan kebohongan dalam kepulangan Harun ke Indonesia.
"Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi, supaya jangan dari saya, nanti 'oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong'. Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu," ucap Yasonna.