Beda Pemprov DKI dan Donny soal Pergantian Dirut TransJ

Round-Up

Beda Pemprov DKI dan Donny soal Pergantian Dirut TransJ

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 21:38 WIB
Pemprov DKI Jakarta memotong subsidi untuk transportasi dalam rencana anggaran 2020. Namun pemotongan subsidi transportasi itu tidak berpengaruh pada tarif.
Foto: Ilustrasi armada TransJakarta. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta dan Donny Andi S Saragih berbeda narasi soal pergantian Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta. Pemprov menyebut pengangkatan Donny dibatalkan, sementara Donny mengaku mengundurkan diri.

Pembatalan Donny yang baru 4 hari ditunjuk jadi Dirut TransJ itu diumumkan hari ini. Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pembatalan itu berkaitan dengan status hukum Donny sebagai terpidana kasus penipuan.

"Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) pada Senin 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TransJakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujar Faisal dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," imbuhnya.

Donny disebut memberikan pernyataan tidak benar mengenai rekam jejaknya. Keputusan pembatalan penunjukan Donny sebagai Dirut TransJ disampaikan dalam keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum," ucapnya.

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," imbuhnya.

Sementara, Donny Saragih mengaku mengundurkan diri dari Dirut PT Transjakarta karena kasusnya ramai dibicarakan. Dia mengaku mundur demi menghormati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah mengangkatnya.

"Daripada jadi merusak tatanan Pak Gubernur, iya kan. Harus ada yang gentleman. Harus ada yang ngalah. Dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya kan hormat Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini (diberitakan sebagai terpidana), kan saya nggak enak sama beliau," kata Donny saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2020).

Donny mengaku mengirim pesan kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Suberki untuk mundur. Donny meluruskan keterangan soal pembatalan pengangkatan dirinya sebagai Dirut TransJ sebagaimana yang dikatakan pihak Pemprov DKI.

"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin bahwa aku resign. Ya dari siang. Dari siang saya sudah mengundurkan diri," kata Donny.

Donny mengaku ada politisasi status terpidana penipuan yang menjeratnya. "Karena saya mungkin nggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik," kata Donny.

Dilihat detikcom, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima upaya banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

Halaman 3 dari 2
(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads